DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEKERASAN OLEH PENGASUH ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA (STUDI PUTUSAN NOMOR 183/PID.SUS/2024/PN.MLG) | |
| PENGARANG | : | NOOR HIKMAH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-07-17 |
ABSTRAK Kekerasan dilakukan oleh pengasuh terhadap anak seorang selebgram bernama Emy Aghnia di rumah kediamannya yang berlokasi di Malang pada tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 04.18 WIB dengan cara memukul, menjambak, dan kekerasan lain terhadap anak sehingga menyebabkan dideritanya luka berat dan terganggunya daya pikir selama lebih dari empat minggu oleh korban. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis perspektif Hukum Pidana mengenai kekerasan yang dilakukan oleh pengasuh kepada anak demi kepentingan hukum di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat perskriptif, penelitian ini mengadakan identifikasi terhadap pengertian-pengertian pokok/dasar dalam hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa mejalis hakim seharusnya mencantumkan pemberatan pidana terhadap pengasuh yang melakukan kekerasan terhadap anak dengan dasar pasal 13 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Terlihat dari tidak dicantumkannya pemberatan pidana tersebut serta kurang maksimalnya penjatuhan pidana pada Putusan Nomor 183/Pid.Sus/2024/PN Mlg belum sepenuhnya tercermin bahwa terpenuhinya asas keadilan hukum Berdasarkan hasil penelitian ada diperlukan adanya ketegasan majelis hakim dalam mencantumkan serta memberikan pemberatan pidana kepada pengasuh dengan dasar pasal 13 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, dan disarankan agar sanksi pidana terhadap pelaku penganiayaan anak lebih berat, sesuai dengan dampak yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut sehingga akan menimbulkan efek jera. Kata Kunci (keyword): Kekerasan, Kekerasan pada Anak, Pengasuh Anak, Hukum Pidana, Pemberatan Pidana.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI