DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | NOTARIS YANG BERHENTI DARI MASA JABATANNYA TERKAIT PERKARA PIDANA DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM | |
| PENGARANG | : | JAIDA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-07-17 |
ABSTRAK
Kata kunci: Notaris, Perlindungan Hukum, Perkara Pidana
Notaris memiliki masa jabatan yang diatur dalam UUJN Nomor 30 Tahun 2004 pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2) yaitu, notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat apabila notaris tersebut telah berumur 65 tahun. Notaris dapat mengajukan perpanjang masa jabatan selama 2 tahun. Berakhirnya masa jabatan seorang notaris tidak mengakhiri tanggungjawab notaris terhadap akta yang dibuatnya,sebagaimana Pejabat umum meliputi tanggungjawab profesi yang berhubungan dengan akta dimuat dalam Pasal 65 UUJN. Perlindungan hukum terhadap Notaris menjalankan tugas dan wewenangnya demi terlaksananya fungsi pelayanan, telah diatur dan dituangkan dalam Pasal 66 UUJNP notaris yang masih menjabat. Tesis ini bertujuan untuk Menganalisis Perlindungan Hukum bagi Notaris Yang Telah Berhenti Dari Masa Jabatannya dan langkah hukum jika akta yang dibuatnya terkait perkara Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum serta dokumen sekunder lainnya yang relevan. Perlindungan hukum untuk notaris yang telah berhenti atau tidak menjabat lagi tidak diatur dalam UUJN, akta Notaris tetap melekat sepanjang akta tersebut tidak diubah atau dibatalkan. Notaris tidak lagi mendapatkan perlindungan hukum yang khusus dari UUJN sebagaimana termuat di pasal 66 dan Persetujuan dari MKN hanya melindungi profesi notaris yang masih aktif, bukan individu notaris yang telah berhenti dari masa jabatannya. Langkah hukum yang dapat ditempuh oleh notaris yang sudah berhenti dari masa jabatan untuk mendapatkan perlindungan hukum apabila akta yang dibuatnya menjadi objek perkara pidana dikarenakan dalam UUJN tidak ada mengatur mengenai hal tersebut sebagaimana dengan pasal 66 UUJN mengenai pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan notaris sehingga tidak di perlukan persetujuan dari MKN, tetapi dalam Pasal Anggaran Dasar Perkumpulan INI membahas hak anggota Notaris yang sudah berhenti atau Werda Notaris.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI