DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP UPAH DAN WAKTU KERJA PEKERJA HARIAN LEPAS
PENGARANG:DANU PANGESTU
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-17


PANGESTU, DANU. 2025. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP UPAH

DAN WAKTU KERJA PEKERJA HARIAN LEPAS. Program Magister

Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing:

Dr. Saprudin, S.H., LL.M., 109 Halaman.

ABSTRAK

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Upah dan Waktu Kerja, Pekerja Harian

Lepas

Penelitian ini berjudul Perlindungan Hukum terhadap Upah dan Waktu Kerja

Pekerja Harian Lepas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk

perlindungan hukum yang tersedia bagi pekerja harian lepas khususnya dalam

aspek upah dan waktu kerja, serta mengkaji prinsip keadilan yang relevan dalam

pengaturannya. Kegunaan penelitian ini terbagi dalam aspek teoritis dan praktis.

Secara teoritis, penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu

hukum ketenagakerjaan berbasis prinsip keadilan distributif, sementara secara

praktis dapat dijadikan referensi dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan yang

lebih inklusif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan

pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Bahan hukum

diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif

Rumusan masalah pertama yang dikaji adalah bagaimana bentuk pengaturan

normatif terhadap pekerja harian lepas dalam sistem hukum ketenagakerjaan

Indonesia. Berdasarkan analisis yang dilakukan, ditemukan bahwa ketentuan

mengenai pekerja harian lepas masih bersifat parsial dan tidak memiliki landasan

hukum yang tegas. Hal ini menyebabkan lemahnya perlindungan terhadap hak-hak

normatif seperti upah minimum, lembur, dan waktu kerja yang manusiawi.

Ketiadaan norma yang jelas menyebabkan praktik kerja fleksibel yang rentan

eksploitatif semakin meluas.

Rumusan masalah kedua membahas bagaimana bentuk perlindungan hukum

terhadap pekerja harian lepas dalam aspek upah dan waktu kerja berdasarkan

prinsip keadilan. Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip keadilan

distributif dalam kebijakan ketenagakerjaan masih minim. Regulasi lebih

menitikberatkan pada fleksibilitas hubungan kerja dibanding perlindungan hak.

Oleh karena itu, dibutuhkan reformulasi norma hukum yang menempatkan keadilan

sebagai landasan utama untuk menjamin kesejahteraan pekerja harian lepas.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI