DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP UPAH DAN WAKTU KERJA PEKERJA HARIAN LEPAS | |
| PENGARANG | : | DANU PANGESTU | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-07-17 |
PANGESTU, DANU. 2025. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP UPAH
DAN WAKTU KERJA PEKERJA HARIAN LEPAS. Program Magister
Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing:
Dr. Saprudin, S.H., LL.M., 109 Halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Upah dan Waktu Kerja, Pekerja Harian
Lepas
Penelitian ini berjudul Perlindungan Hukum terhadap Upah dan Waktu Kerja
Pekerja Harian Lepas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk
perlindungan hukum yang tersedia bagi pekerja harian lepas khususnya dalam
aspek upah dan waktu kerja, serta mengkaji prinsip keadilan yang relevan dalam
pengaturannya. Kegunaan penelitian ini terbagi dalam aspek teoritis dan praktis.
Secara teoritis, penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu
hukum ketenagakerjaan berbasis prinsip keadilan distributif, sementara secara
praktis dapat dijadikan referensi dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan yang
lebih inklusif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Bahan hukum
diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif
Rumusan masalah pertama yang dikaji adalah bagaimana bentuk pengaturan
normatif terhadap pekerja harian lepas dalam sistem hukum ketenagakerjaan
Indonesia. Berdasarkan analisis yang dilakukan, ditemukan bahwa ketentuan
mengenai pekerja harian lepas masih bersifat parsial dan tidak memiliki landasan
hukum yang tegas. Hal ini menyebabkan lemahnya perlindungan terhadap hak-hak
normatif seperti upah minimum, lembur, dan waktu kerja yang manusiawi.
Ketiadaan norma yang jelas menyebabkan praktik kerja fleksibel yang rentan
eksploitatif semakin meluas.
Rumusan masalah kedua membahas bagaimana bentuk perlindungan hukum
terhadap pekerja harian lepas dalam aspek upah dan waktu kerja berdasarkan
prinsip keadilan. Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip keadilan
distributif dalam kebijakan ketenagakerjaan masih minim. Regulasi lebih
menitikberatkan pada fleksibilitas hubungan kerja dibanding perlindungan hak.
Oleh karena itu, dibutuhkan reformulasi norma hukum yang menempatkan keadilan
sebagai landasan utama untuk menjamin kesejahteraan pekerja harian lepas.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI