DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN DATA PRIBADI ORANG LAIN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK
PENGARANG:DIVA LAZUARDI IMANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-18


Perkembangan teknologi informasi telah mendorong maraknya transaksi elektronik, namun di sisi lain memunculkan ancaman penyalahgunaan data pribadi, seperti pencurian identitas dan penipuan online. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi unsur-unsur tindak pidana penggunaan data pribadi orang lain dalam transaksi elektronik serta menganalisis mekanisme pertanggungjawaban pidananya berdasarkan hukum positif di Indonesia. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, penelitian ini mengkaji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan data pribadi tanpa izin dapat memenuhi unsur tindak pidana jika meliputi perbuatan melawan hukum, kesengajaan, kerugian, dan hubungan kausal, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dan 67 UU PDP serta Pasal 27 sampai dengan pasal 34 UU ITE. Pertanggungjawaban pidana didasarkan pada asas nullum crimen sine lege dan mens rea, dengan sanksi penjara hingga 5–8 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar. Tantangan penegakan hukum meliputi keterbatasan teknologi forensik, sifat transnasional kejahatan siber, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan penguatan teknologi forensik, pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi (BPDP), edukasi digital, dan kerja sama internasional untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, Penggunaan data pribadi tanpa izin dalam transaksi elektronik, seperti pemalsuan identitas atau penyalahgunaan kartu kredit, memenuhi unsur tindak pidana, yaitu perbuatan melawan hukum, kesengajaan, kerugian (material atau immateriel), dan hubungan kausal, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dan 67 UU PDP (sanksi penjara hingga 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar) serta Pasal 27 sampai dengan pasal 34 UU ITE. Perbuatan ini juga dapat dikaitkan dengan Pasal 378 (penipuan), Pasal 362 (pencurian), atau Pasal 263 (pemalsuan) KUHP. Kedua, Pertanggungjawaban pidana pelaku didasarkan pada asas nullum crimen sine lege dan mens rea, melibatkan identifikasi subjek hukum (individu atau korporasi), pembuktian dengan alat bukti elektronik sesuai Pasal 5 UU ITE, dan penjatuhan sanksi berupa pidana penjara, denda, atau perampasan keun1 tungan (Pasal 68 UU PDP). Tantangan penegakan hukum mencakup keterbatasan teknologi forensik, sifat transnasional kejahatan siber, dan rendahnya literasi hukum masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan penguatan teknologi forensik, pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi (BPDP) pada 2026, edukasi literasi digital, penyempurnaan regulasi, dan kerja sama internasional untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya di Indonesia.

Kata Kunci: Tindak Pidana, Data Pribadi, Transaksi Elektronik, Pertanggungjawaban Pidana, Hukum Siber



 
Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI