DIGITAL LIBRARY



JUDUL:FUNGSI NOTARIS DALAM PERALIHAN KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH SUBSIDI
PENGARANG:SAFNA WIRA AGISNA IRNADYA MAHREZA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-17


Notaris sebagai pejabat umum memiliki peran penting dalam menjamin kepastiandan perlindungan hukum dalam setiap perjanjian, termasuk dalamperalihan kredit kepemilikan rumah subsidi. Banyak terjadi peralihan kredit yang dilakukan secarabawah tangan, tanpa persetujuan dari bank dan tanpa akta otentik dari notaris, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi debitur baru yang mengambil alih kewajiban kredit.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukumnormatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatankonseptual (conceptual approach), dan pendekatan teori hukum. Data yangdigunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dantersier yang dianalisis secara kualitatif dengan teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik dalam peralihan kredit kepemilikan rumah sebagaimana diatur dalamPasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang PerubahanatasUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Peralihan kredit yang dilakukan tanpa akta notaris dan tanpa persetujuanbanktidak diakui secara hukum dan hanya dianggap sebagai perjanjian di bawah tanganyang memiliki kekuatan pembuktian terbatas,dan tidak dilibatkannya notarisdalam proses peralihan kredit dapat menimbulkan akibat hukumbagi para pihak terutama bagi debitur baru yang tidak memiliki kedudukan hukumyang jelas, serta berisiko kehilangan hak atas rumah yang telah dibayarnya

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI