DIGITAL LIBRARY



JUDUL:FUNGSI PENGAWASAN DARI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TERHADAP LAPORAN MASYARAKAT TERKAIT PINJAMAN ONLINE ILEGAL
PENGARANG:MUHAMMAD FARSYA ANSHARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-21


Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui Fungsi Pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap laporan masyarakat terkait pinjaman Online Ilegal yang telah terjadi di berbagai kasus karena banyaknya laporan yang telah tercatat.

Berdasarkanhasilpenelitianskripsipenulis menunjukkanbahwa: Pertama,bahwa fungsi pengawasan dari otoritas jasa keuangan (OJK) terhadap laporan masyarakat terkait pinjaman online illegal pada dasarnya kewenangan dalam hal tersebut berdasarkan undang-undang adalah kewenangan Pemerintah. Namun, di lain hal dalam kasus ini tidak hanya berdampak pada satu daerah saja melainkan peristiwa yang terjadi secara nasional yang tentu berpengaruh terhadap penggunanya karena pinjaman online ilegal memiliki banyak dampak negatif dan tentu saja OJK mengambil Tindakan cepat dan tegas Bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementrian Komunikasi dan Informatika menindak pinjamanonline illegal atau rentenir online yang berfungsi melanggar hukum. Sehingga pemerintah pusat juga mengambil kebijakan untuk memberi himbauan kepada masyarakat agar tidak tergiur menggunakan pinjaman online ilegal. Kedua, Pengaturan pengawasan terhadap pemerintahan dalam menangani PinjamanOnline Ilegal berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi informasi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI