DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERDASARKAN ASAS BEYOND A REASONABLE DOUBT DAN ASAS IN DUBIO PRO REO
PENGARANG:MELINIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-22


MELINIA 2025. PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKANPUTUSAN BEBAS TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERDASARKAN ASAS IN DUBIO PRO REO. Program Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing: Prof. Dr. Ifrani, S.H., M.H. 147 halaman. 

 

                                                                                              ABSTRAK

Kata Kunci: Putusan Bebas, Beyond a Reasonable Doubt, In Dubio Pro Reo, Pertimbangan Hakim.

 

Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk mengeksplorasi pertimbangan yang diambil oleh hakim saat memberikan putusan bebas kepada terdakwa dalam kasus pembunuhan dengan merujuk pada asas khususnya asas beyond a reasonable doubt dan in dubio pro reo. Penelitian ini berawal dari ketidakselarasan penerapan asaspembuktian di berbagai keputusan pengadilan, baik yang memberikan hukuman maupun yang membebaskan terdakwa meskipun bukti dan fakta materil yang ada belum sepenuhnya mendukung.

Dalam penulisan tesis ini penulis menggunakan penelitian dengan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisis bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas.Pendekatan yang diterapkan dalam studi ini meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan berbasis kasus. Bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.

Hasil penelitian tesis ini berupa. Pertama, penerapan asas beyond a reasonable doubt dan in dubio pro reo dalam putusan bebas sebagian besar telah mencerminkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap hak terdakwa, karena hakim memutus bebas apabila keyakinannya tidak terbentuk secara penuh. Kedua, masih ada keputusan yang tidak secara konsisten menggunakan kedua asas tersebut, sehingga dapat menimbulkan ketidakadilan dan melanggar prinsip pembuktian dalam hukum pidana. Oleh karena itu,perlu adanya pedoman teknis dan penguatan pemahaman terhadap asas pembuktian bagi para hakim agar tercipta sistem peradilan pidana yang konsisten, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI