DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTANGGUNG JAWABAN IBU PENGIDAP GANGGUAN JIWA PASCA NIFAS (POSTPARTUM DEPRESSION) YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEPADA ANAKNYA
PENGARANG:HAIFA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-22


ABSTRAK

Kata kunci: Pertanggung Jawaban, Postpartum Depression, Tindak Pidana

Postpartum depression adalah penyakit kejiwaan yang sangat berbahaya untuk lingkungan sekitar pelaku, terutama untuk anak pelaku sendiri. Rasa depresi ini jika dibiarkan dan tidak ditangani oleh ahlinya, maka akan sangat berbahaya. Jika memang ibu terbukti mengalami gangguan psikologis, maka dapat ditentukan apakah sebuah keputusan yang tepat dengan hanya menghukumnya menggunakan ketentuan pidana tanpa memberikan fasilitas kesehatan jiwa untuk memulihkan kondisi kejiwaannya. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan 3 pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.

Kemampuan bertanggung jawab berkaitan erat dengan keadaan jiwa seseorang saat melakukan perbuatan. Apabila keadaan seseorang yang keadaan jiwa dan batinnya terganggu tentunya tingkah lakunya juga terganggu atau tidak normal, sehingga norma-norma yang ada dalam hidup dan berlaku di masyarakat tidak dapat dilakukan dengan baik dan benar. Ibu yang mengalami Postpartum depression sendiri dalam ketentuan hukum pidana tetap dapat dikenakan pasal tentang penganiayaan anak atau hingga pembunuhan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Negara secara hukum telah hadir untuk memberikan pendampingan baik kepada ibu maupun kepada anaknya, sejak masih di dalam kandungan hingga 1000 hari kehidupan sang anak. Namun hal ini hanya sebagai gerakan preventif saja, dengan tujuan mencegah ibu menderita gangguan mental. Konsep ideal ketentuan mengenai ibu pengidap postpartum depression yang melakukan tindak pidana berdasarkan prinsip kemanfaatan adalah harus adanya peraturan yang menyediakan pendampingan psikologi kepada ibu, pendampingan ini merupakan hak sebagaimana telah dijamin dalam UU No. 4 Tahun 2024. Dengen begitu, maka negara juga akan memberikan kemanfaatan hukum kepada sang ibu, juga kepada lingkungan tempat ibu akan kembali setelah menjalani proses hukum.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI