DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENERAPAN DOKTRIN PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) DALAM SENGKETA PERJANJIAN
PENGARANG:SALIMNA MAULIDA AZZAHRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-23


Kata Kunci : Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden), Ratio Decidendi, Sengketa Perjanjian.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keterkaitan antara doktrin penyalahgunaan keadaan dengan kerangka asas proporsionalitas pada perjanjian dan ratio decidendi dalam putusan sengketa yang berkenaan dengan penyalahgunaan keadaan. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian normatif. Tipe penelitian adalah penelitian terhadap asas-asas hukum. Pendekatan penelitian yang digunakan : Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), Pendekatan Perundang-Undang (Statute Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach) dan Pendekatan Komparatif (Comparative Approach). Sifat penelitian yakni preskriptif

Hasil dari penelitian yang telah dilakukan adalah : Pertama, perkembangan Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) terhadap suatu perjanjian tidak selamanya terjadi karena keberadaan posisi para pihak yang tidak seimbang. Penyalahgunaan keadaan dalam sengketa perjanjian dapat terjadi apabila dalam seluruh proses perjanjian tersebut terdapat ketidaksetaraan antar pihak dan adanya pembagian hak dan kewajiban yang tidak menjunjung nilai keadilan, sebagaimana pemberlakuan asas proporsionalitas. Selain itu, ketidakbebasan para pihak untuk menentukan hal yang dirasa adil dan tidak adil sebagaimana berlaku dalam asas proporsionalitas. Sehingga asas proporsionalitas dapat dijadikan sebagai pembaharuan dalam pertimbangan terhadap indikasi terjadinya penyalahgunaan keadaan. Kedua, Berdasarkan pertimbangan hakim terhadap beberapa kasus yang telah dipaparkan sebelumnya, maka hingga saat ini terjadi disparitas antar putusan hakim terkait sengketa perjanjian yang mengadung penyalahgunaan keadaan (Misbruik van Omstandigheden). Masih ada hakim yang dalam pertimbangannya mengesampingkan doktrin penyalahgunaan keadaan (Misbruik van Omstandigheden). Hal ini menyebabkan tidak terpenuhinya kepastian akan hukum sebagaimana dijelaskan dalam teori kepastian hukum bahwa kepastian hukum merupakan hal positif yang mampu mengatur kepentingan setiap manusia dalam masyarakat dan selalu ditaati. Kepastian hukum merupakan keadaan yang pasti, ketentuan dan ketetapan sebagaimana dipaparkan dalam Teori Kepastian Hukum.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI