DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMIDANAAN PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI SUAP MARDANI H. MAMING DALAM PERSPEKTIF KEADILAN
PENGARANG:RIFQI FADHLI RAMADHAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-23


ABSTRAK

Kata Kunci: Tindak Pidana, Korupsi, Suap, Mardani H. Maming.

Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan tesis ini ialah mengevaluasi apakah pidana tambahan berupa uang pengganti dalam kasus Mardani H. Maming telah diterapkan secara tepat sesuai dengan prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam sistem peradilan pidana. Menganalisis formulasi ideal terhadap sanksi pidana uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi suap yang melibatkan Mardani H. Maming, dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.

Dalam penulisan tesis ini penulis ini menggunakan penelitian dengan jenis penelitian hukum normative, dengan sifat penelitian yaitu preskriptif, lalu pada pendekatan penelitian menggunakan beberapa pendekatan yaitu pendekatan perundang-undang, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan historis. Jenis bahan hukum berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.

Dari hasil penelitian terdapat kesimpulan yaitu. Pertama. Penerapan pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi bertujuan untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan koruptif, namun penjatuhannya harus memenuhi unsur legalitas dan proporsionalitas. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan PERMA Nomor 1 Tahun 2020, pidana uang pengganti hanya dapat dibebankan jika terdapat keuntungan nyata yang diperoleh terdakwa dari hasil korupsi. Kedua. Formulasi ideal terhadap penerapan pidana uang pengganti menekankan pada pentingnya pertanggungjawaban individual yang berbasis bukti konkret, bukan generalisasi. Hakim harus mengevaluasi setiap elemen perkara, termasuk apakah terdakwa benar-benar menikmati hasil dari tindak pidana tersebut, sebelum menjatuhkan sanksi uang pengganti. Individualisasi pidana mengharuskan pengadilan menilai secara adil peran terdakwa dalam menyebabkan kerugian negara atau memperoleh keuntungan pribadi. Jika Maming tidak terbukti menguasai atau menerima dana dari hasil suap, maka sanksi uang pengganti tidak bisa dibenarkan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI