DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE
PENGARANG:AKHMAD INDRA PRANATA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-24


ABSTRAK

KataKunci:TindakPidana,Perusakan,RestorativeJustice.

Tujuanyangingindicapaidalampenulisantesis untukmenganalisis tindakpidana perusakan melalui pendekatan restoratifserta untuk menganalisis penanganan tindak pidana perusakan apakah sudah sejalan dengan rasa keadilan.

Dalam penulisan tesis ini penulis ini menggunakan penelitian dengan jenis penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian yaitu Lalu pada pendekatan penelitian menggunakan Pendekatan Perundang-Undang, Pendekatan Konseptual, dan Pendekatan Perbandingan. Bahan hukum berupa bahan hukum primer, sekunder,dantersier yangdidapatdaristudikepustakaan.Pengolahandananalisis bahan hukum dilakukan dengan diinventarisasi dan diidentifikasi.

Darihasilpenelitianterdapatkesimpulanyaitu.Pertama.Padapenyelesaiantindak pidana perusakan, pendekatan restorative justice menjadi salah satu pendekatan yang dapat dilakukan untuk penyelesaiannya. Restorative justice yang dalam terjemahanbahasaIndonesiadisebutdenganistilahkeadilanrestoratifmengandung pengertian yaitu, jenis penghukuman yang diberikan berdasarkan pemulihan hak korban.Makadariituupayapenyelesaianrestorativejusticeyangmengedepankan upaya musyawarah diantara pelaku dan korban, hal ini sejalan dengan nilai-nilai filosofis yang terkandung di dalam sila ke empat dari Pancasila. Bentuk-bentuk praktikpenyelesaian restorativejusticeyangsejalandengannilaiPancasilasilake empat. Kedua. Keadilan menjadi aspek penting pada hukum, penegakan hukum merupakan upaya pencari keadilan penerapan mediasi penalsebagai implementasi darinilai-nilairestorativejusticedalamkasustindakpidanaperusakan.Pendekatan restorative justice sebagai suatu pendekatan yang memberikan penyelesaian persoalan hukum pidana, di luar otoritas aparat penegak hukum yang harus menempuh jalan panjang melalui sistem peradilan pidana. Pendekatan keadilan restoratifmerupakanmodelpenyelesaianperkarapidanayangpalingmutakhirpada saat ini yang ingin memberikan altematif konstruktif penyelesaian perkara pidana di luar sistem peradilan pidana.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI