DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja Berdasarkan Perjanjian Kerja Laut Di Pengadilan Hubungan Industrial
PENGARANG:MUHAMMAD ADNAN TIANOTAK
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-25


ABSTRAK

 

Kata Kunci :Pelaut, Awak Kapal, Perjanjian Kerja Laut                    

 

Pasal 337 UU Pelayaran memiliki implikasi penting bagi awak kapal yang bekerja di kapal-kapal niaga dan pengusaha di sektor pelayaran, termasuk mengenai hak dan kewajiban tenaga kerja, standar kerja, perlindungan tenaga kerja, serta penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.

 

Salah satu permasalahan yang sering muncul dalam penyelesaian perselisihan hubungan kerja pelaut adalah status awak kapal dalam kaitannya dengan core business perusahaan pelayaran serta hak mereka atas pesangon dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, terdapat persoalan yurisdiksi relatif dalam gugatan perselisihan hubungan industrial bagi pelaut sebagaimana ketentuan Pasal 81UU PPHI, mengingat pekerjaan pelaut bersifat dinamis dan lintas wilayah, sering kali muncul perdebatan mengenai di mana gugatan harus diajukan. Beberapa pandangan menyatakan bahwa gugatan harus dilakukan di tempat di mana PKL ditandatangani, sementara pandangan lain menyatakan bahwa gugatan dapat diajukan di tempat lain yang dianggap lebih relevan.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI