DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | TINJAUAN KONSTITUSIONAL TERHADAP PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 3 TAHUN 2024 DALAM PENGATURAN REGULATORY SANDBOX | |
| PENGARANG | : | AHMAD ANSHARUL HAKIM | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-07-25 |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian normatif dan konstitusionalitas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), dengan fokus pada pengaturan regulatory sandbox. Analisis dilakukan dengan menguji keselarasan POJK tersebut terhadap amanat Pasal 216 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta kesesuaiannya dengan jaminan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun POJK No. 3 Tahun 2024 secara normatif telah mengadopsi prinsip-prinsip utama UU P2SK, implementasinya dihadapkan pada tantangan terkait koordinasi antar-otoritas dan detail perlindungan konsumen. Dalam tinjauan konstitusionalitas terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, ditemukan bahwa beberapa aspek terkait kepastian hukum, seperti adanya klausula yang bersifat open-ended dan ketiadaan mekanisme banding yang jelas, serta aspek keadilan terkait potensi perlakuan diskriminatif terhadap inovator skala kecil, memerlukan penyempurnaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa POJK No. 3 Tahun 2024 telah meletakkan dasar hukum bagi regulatory sandbox, namun diperlukan perbaikan dalam kejelasan prosedural, pembatasan diskresi, dan penguatan mekanisme perlindungan konsumen untuk memastikan inovasi keuangan berlangsung secara inklusif, adil, dan konstitusional Kata Kunci (keyword): POJK No. 3 Tahun 2024, Regulatory Sandbox, Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI