DIGITAL LIBRARY



JUDUL:LEGALITAS BITCOIN DAN TEKNOLOGI BLOCKCHAIN DALAM SISTEM KEUANGAN INDONESIA: ANALISIS TATANAN HUKUM
PENGARANG:SITI AZIJAH ALISIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-25


Penelitian ini membahas legalitas Bitcoin dan teknologi blockchain dalam sistem keuangan Indonesia dengan fokus pada analisis disharmonisasi aturan antarotoritas, khususnya antara Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemunculan aset digital seperti Bitcoin dan pemanfaatan blockchain menghadirkan tantangan hukum baru karena belum adanya kerangka hukum yang terpadu dan selaras. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum yang berlaku saat ini serta mengidentifikasi implikasi hukum dari tumpang tindih kewenangan antar lembaga.

Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Penelitian ini menelaah aturan seperti UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK, serta peraturan BI dan OJK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bitcoin belum diakui sebagai alat pembayaran yang sah, namun telah diklasifikasikan sebagai aset keuangan digital. Perbedaan pendekatan antara otoritas moneter dan otoritas jasa keuangan menyebabkan ketidakpastian hukum dan lemahnya perlindungan terhadap investor.

Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi aturan antarotoritas melalui penyusunan norma bersama, penguatan koordinasi kelembagaan, serta perumusan RUU Blockchain sebagai landasan hukum yang komprehensif. Diperlukan pula peningkatan kapasitas pengawasan dan literasi hukum masyarakat agar sistem keuangan digital dapat berkembang secara aman, inovatif, dan berlandaskan pada prinsip kepastian hukum.

Kata Kunci: Bitcoin, Blockchain, Kepastian Hukum, Sistem Keuangan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI