DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN ATASAN YANG BERHAK MENGHUKUM DALAM STRUKTUR KEPOLISIAN DARI ASAS HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PENGARANG:KARTIKO SULISTIYONO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-27


Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan disiplin dalam institusi kepolisian dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Dalam praktiknya, pelaksanaan kewenangan penghukuman oleh Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) sering kali menimbulkan pertanyaan mengenai batasan dan akuntabilitas kewenangan tersebut. Hal ini menjadi relevan mengingat institusi kepolisian memiliki struktur hirarki yang ketat serta peran strategis dalam penegakan hukum dan ketertiban. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (normative legal research) yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, seperti Undang-Undang, peraturan internal kepolisian, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Ankum didasarkan pada ketentuan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya, masih ditemukan potensi pelanggaran HAM karena minimnya mekanisme pengawasan dan kurangnya pemahaman terhadap prinsip-prinsip HAM oleh sebagian pelaksana disiplin. Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan aspek legal formal dan edukasi HAM bagi para pejabat kepolisian, agar proses penjatuhan sanksi disiplin dapat berlangsung secara adil, transparan, dan menghormati hak-hak dasar personel kepolisian.

 

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI