DIGITAL LIBRARY



JUDUL:SISTEM ELEKTRONIK SEBAGAI SYARAT SAHNYA ALAT BUKTI ELEKTRONIK PADA PERKARA PIDANA
PENGARANG:RIVIERA JESICA MANURUNG
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-28


Dengan disahkannya UU ITE, alat bukti elektronik telah diakui dalam proses hukum. Menurut Pasal 5 ayat (3) UU ITE, disebutkan pula bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dianggap sah apabila dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan persyaratan undang-undang ini. Dengan melihat aturan UU ITE tentang sistem elektronik, jelaslah bahwa gagasan tentang sistem elektronik memainkan peran penting dalam menentukan jenis informasi dan dokumen yang dapat dianggap sebagai bukti elektronik. Permasalahan yang dibahas adalah mengenai kedudukan sistem elektronik dalam menentukan keabsahan alat bukti elektronik pada perkara pidana. Permasalahan lainnya adalah mengenai kedudukan alat bukti elektronik yang tidak dihasilkan melalui sistem elektronik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan di dalam menyusun penulisan hukum ini adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh dari studi kepustakaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan dalam UU ITE yang berkaitan dengan sistem elektronik tidak jelas dan tidak terdefinisi. Terdapat ketidakjelasan dalam UU ITE mengenai sistem atau prosedur untuk mengimplementasikan kemampuannya dalam melindungi informasi dan dokumen elektronik dalam hal integritas, keamanan, keaslian, ketersediaan, dan aksesibilitasnya. Kemudian verifikasi keaslian dan kebenaran oleh digital forensik dapat mengangkat alat bukti elektronik yang tidak dibuat melalui Sistem Elektronik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan menjadi alat bukti elektronik yang sah.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI