DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 168/PUU-XXI/2023 | |
| PENGARANG | : | DEWI AYU KARTIKA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-07-29 |
Dewi Ayu Kartika. Mei 2025. PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 168/PUU-XXI/2023. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Universitas Lambung Mangkurat, 53 halaman. Pembimbing Utama: Dr. Saprudin, S.H.,LL.M.
ABSTRAK
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terhadap pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Indonesia merupakan respons terhadap ketidakpastian hukum yang timbul dari perubahan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 oleh Undang-Undang Cipta Kerja, yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menentukan batas waktu PKWT melalui peraturan pelaksana. Mahkamah Konstitusi kemudian membatalkan kewenangan tersebut dan menegaskan bahwa jangka waktu PKWT harus ditentukan secara tegas dalam undang-undang, yakni maksimal lima tahun termasuk perpanjangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan sifat preskriptif yang dimana penulis m$e$m$be$rikan saran atau$ pe$ndapat m$e$nge$nai bagaim$ana su$atu$ m$asalah se$haru$snya atau$ se$yogianya dilaku$kan atas dasar argu$m$e$ntasi te$rte$ntu$ gu$na pe$nye$le$saian m$asalah hu$ku$m$ yang dite$liti. Fokus kajian diarahkan pada prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta potensi keberlakuan retroaktif terhadap kontrak kerja yang telah disepakati sebelum putusan dibacakan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan MK tersebut memiliki dampak normatif dan praktis yang signifikan terhadap hubungan kerja. Di satu sisi, putusan ini memperkuat perlindungan bagi pekerja dari praktik kontrak kerja jangka pendek yang eksploitatif. Di sisi lain, perusahaan harus segera menyesuaikan isi kontrak kerja dengan ketentuan baru, termasuk mengaudit klasifikasi pekerjaan dan memperbarui dokumen hukum secara administratif. Penyesuaian ini juga memerlukan keterlibatan aktif dari serikat pekerja dan pengawasan negara. Dalam jangka panjang, implementasi putusan ini berpotensi merekonstruksi hubungan industrial ke arah yang lebih adil dan berkelanjutan. Pemerintah disarankan untuk segera mengeluarkan pedoman teknis pelaksanaan serta merevisi regulasi ketenagakerjaan guna memastikan integrasi substansi putusan dalam sistem hukum nasional.
Kata Kunci (keyword): PKWT, kepastian hukum, perlindungan pekerja
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI