DIGITAL LIBRARY



JUDUL:SERTIFIKASI TANAH BEKAS HAK MILIK ADAT
PENGARANG:ALWI FADH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-29


SERTIFIKASI TANAH BEKAS HAK MILIK ADAT

Oleh :

Alwi Fadh , Achmad Faishal

Magister Kenotariatan. Universitas Lambung Mangkurat, 115 halaman.

 

ABSTRAK

 

Kata Kunci : Sertifikasi Tanah, Hak Milik Adat, PPAT, Pendaftaran Tanah

Penelitian ini mengkaji proses sertifikasi tanah bekas hak milik adat dalam rangka mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah di Indonesia. Tanah-tanah yang sebelumnya tunduk pada hukum adat seringkali belum terdaftar secara formal dalam sistem pendaftaran tanah nasional, sehingga menimbulkan ketidakpastian status hukum serta berpotensi menimbulkan konflik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis mekanisme pendaftaran tanah bekas hak milik adat ke dalam sistem hukum nasional, serta untuk mengetahui dan memahami peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses peralihan hak atas tanah tersebut. Penelitian ini juga bertujuan mengidentifikasi berbagai hambatan yuridis dan faktual dalam proses sertifikasi serta merumuskan solusi atas permasalahan yang timbul.  Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen hukum yang relevan. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pola pikir deduktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran tanah bekas hak milik adat harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan memperhatikan unsur-unsur pembuktian hak melalui riwayat penguasaan, pernyataan ahli waris, dan bukti lainnya yang sah menurut hukum. Peran PPAT sangat krusial dalam menyusun akta peralihan hak, memberikan kepastian hukum terhadap transaksi, serta menjadi penghubung antara masyarakat dan lembaga pertanahan. Namun demikian, terdapat sejumlah hambatan seperti kurangnya pemahaman masyarakat adat terhadap hukum formal, minimnya dokumentasi kepemilikan tanah, serta tumpang tindih kewenangan antara lembaga adat dan negara.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI