DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembuatan Akta Hak Pakai Atas Tanah OLeh Warga Negara Asing (WNA) | |
| PENGARANG | : | IMAM CAHAYA SAPUTERA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-07-30 |
PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)
DALAM PEMBUATAN AKTA HAK PAKAI ATAS TANAH
OLEH WARGA NEGARA ASING (WNA)
Oleh:
Imam Cahaya Saputera, Achmad Faishal
Magister Kenotariatan. Universitas Lambung Mangkurat, 104 halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci : PPAT, Hak Pakai, Warga Negara Asing
Tujuan dilakukannya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa Kepemilikan hak atas tanah bagi Warga Negara Asing (WNA) menurut Undang-Undang Pokok Agraria dan Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan akta hak pakai atas tanah oleh Warga Negara Asing (WNA).
Metode pendekatan yang digunakan dalam penilitan ini adalah metode yuridis normatif, penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Jenis data menggunakan data sekunder dengan metode pengumpulan studi pustaka. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif.
Hasil penelitian Pertama : kepemilikan hak atas tanah bagi Warga Negara Asing menurut Undang-Undang Pokok Agraria menjelaskan bahwa WNA boleh memiliki tanah dengan status hak pakai. Masa kepemilikan hak pakai diatur dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah bahwa hak pakai di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 dua puluh) tahun,dan diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh tahun). Kedua : Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan akta hak pakai atas tanah oleh warga negara asing adalah membuat perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik. Sebelum membuat akta tersebut, PPAT harus memastikan bahwa para pihak telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Perundang-undangan. PPAT merupakan pejabat umum yang bertanggung jawab untuk membuat surat keterangan tertulis yang dimaksudkan sebagai alat bukti dari perbuatan-perbuatan hukum. Dalam hal kewenangan PPAT membuat akta pemberian hak pakai merupakan kewenangan atribusi yang terdapat dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2016 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.”
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI