DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Perjanjian Kawin Yang Dilakukan Oleh Pasangan Yang Menikah Sah Tidak Tercatat
PENGARANG:REYNALDI FEBRIAN AKBAR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-30


PERJANJIAN KAWIN YANG DILAKUKAN OLEH PASANGAN YANG MENIKAH SAH TIDAK TERCATAT

Oleh:


Reynaldi Febrian Akbar[1], Rahmida Erliyani[2]

Magister Kenotariatan, Universitas Lambung Mangkurat

ABSTRAK

Kata Kunci: Perjanjian Kawin, Perkawinan

Ketika adanya pernikahan yang sah menurut agama tetapi tidak tercatat, dan pada pasangan tersebut ingin membuat perjanjian perkawinan, hal tersebut menjadi hal yang harus diatur secara tegas dan jelas oleh negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan perjanjian kawin yang dibuat oleh pasangan yang kawin sah tidak tercatat serta untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan hukum mengikat perjanjian kawin yang dibuat oleh pasangan yang kawin sah tidak tercatat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif. Hasil dari penelitian yang diperoleh adalah pertama, perkawinan yang tidak tercatat akan tetap sah sepanjang perkawinan tersebut sesuai dengan agama yang dianut, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Perkawinan baik yang tercatat maupun yang tidak tercatat bisa membuat perjanjian kawin berdasarkan Asas Kebebasan Berkontrak. Perjanjian kawin akan sah sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian pada pasal 1320 KUHPerdata dan bagi yang beragama islam, terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya, sebagaimana yang terdapat pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Kedua, Perjanjian perkawinan mengikat bagi para pihak yang membuat dan bersepakat. Untuk bukti perkawinan yang sah berupa akta perkawinan (pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam). Perkawinan yang dilakukan sesuai agama tapi tidak tercatat, bisa mengajukan isbat nikah untuk memperoleh akta nikah sebagai bukti perkawinan, (pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam). Setelah itu bisa membuat perjanjian kawin dengan akta notaris, sesuai dengan surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: B.2674/DJ.III/KW.00/9/2017 dan surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil nomor: 472.2/5876/Dukcapil. Setelah didaftarkan kepada Pegawai Pencatat Perkawinan, maka perjanjian kawin mengikat ke pihak ketiga karena telah terpenuhinya unsur publisitas.



[1] NIM: 2320216310061

[2] Supervisor

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI