DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Harta Bersama Perkawinan Beda Agama Yang Dilangsungkan Di Luar Negeri Dan Dicatatkan Di Indonesia
PENGARANG:SITI KHADIZAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-30


HARTA BERSAMA PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DILANGSUNGKAN DI LUAR NEGERI DAN DICATATKAN DI INDONESIA

Oleh:


Siti Khadizah[1], Rahmida Erliyani[2]

Magister Kenotariatan, Universitas Lambung Mangkurat

 

ABSTRAK

Kata Kunci: Perkawinan, Beda Agama, Harta, Anak

Perkawinan beda agama merupakan salah satu isu hukum yang kompleks di Indonesia karena dalam Undang-Undang dalam hal ini yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan tidak mengatur secara eksplisit Perkawinan beda agama. Pada Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan mensyaratkan sahnya perkawinan apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, sehingga secara implisit tidak membuka ruang terhadap perkawinan beda agama. Namun, pada Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan serta pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memberikan celah hukum bagi pasangan beda agama dengan melangsungkan perkawinan di luar negeri dan perkawinan itu dicatatkan di Indonesia. Tesis ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum perkawinan beda agama yang dilangsungkan di luar negeri serta implikasi yuridisnya terhadap kedudukan anak dan harta bersama. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini bersifat preskriptif dengan tipe penelitian hukum doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan beda agama yang dilakukan di luar negeri dapat dianggap sah apabila memenuhi syarat hukum di negara tempat pernikahan dilangsungkan dan dicatatkan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 menimbulkan ketidakpastian hukum karena menginstruksikan hakim untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Ketidakpastian ini berdampak terhadap kedudukan anak serta harta bersama, selain itu juga berkaitan dalam praktik kenotariatan yaitu dalam pembuatan akta. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi antara Undang-Undang Perkawinan dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan, dan kebijakan Mahkamah Agung agar tidak mengesampingkan ketentuan Undang-Undang dan menimbulkan multitafsir serta ketidakpastian hukum.



[1] NIM: 2320216320067

[2] Pembimbing

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI