DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI
PENGARANG:MUHAMMAD BAHTIAR NUR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-31


Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Dalam Perspektif Hukum Administrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa eksistensi Majelis Kehormatan Notaris pada profesi Notaris. Selain itu untuk mengetahui dan menganalisa kewenangan Majelis Kehormatan Notaris terkait Notaris yang terlibat dalam kasus pidana. Penelitian hukum ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat Preskriptif, Adapun pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Konseptual.

Eksistensi Majelis Pengawas Notaris dalam pengawasan Notaris sebelum berlaku UU No 30 Tahun 2004 di lakukan oleh Pengadilan sebagaimana tercantum dalam Staatsblad 1860 Tentang Peraturan Jabatan Notaris, setelah UU No. 30 Tahun 2004, pengawasan Notaris dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah dan setelah UU No. 2 Tahun 2014 menciptakan Majelis Kehormatan Notaris sebagai pengganti Majelis Pengawas Daerah dengan fungsi yang sama yaitu memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pemanggilan Notaris oleh aparat penegak hukum.

Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris dalam proses perkara pidana yang melibatkan Notaris, menyoroti potensi dilema antara kewajiban menjaga rahasia jabatan dan memberikan kesaksian, serta permasalahan yang timbul terutama pada tahap penyelidikan terkait persetujuan pemanggilan Notaris. Prosedur pemanggilan Notaris yang memerlukan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris berpotensi bertentangan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta prinsip persamaan di hadapan hukum.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI