DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Notaris Sebagai Konten Kreator Penyuluhan Hukum Dalam Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris
PENGARANG:NANDA RIZKY AMALIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-08-04


ABSTRAK

NOTARIS SEBAGAI KONTEN KREATOR PENYULUHAN HUKUM

DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS

Oleh:

Nanda Rizky Amalia

3

,Mulyani Zulaeha

4

Magister Kenotariatan, Universitas Lambung Mangkurat

Perilaku notaris-notaris yang memanfaatkan media sosial sebagai penyuluhan hukum didasari oleh perkembangan tekhnologi dan pengaruh perkembangan masyarakat, dan memang dalam hal ini didalam

UUJN Pasal 15 ayat (2) huruf e tentang penyuluhan hukum sehubungan

dengan akta, tidak ada pembatasan atas ruang dan pembahasan yang

dilarang selain daripada akta yang dibuat, sehingga menyebabkan terjadi

permasalahan ketidakjelasan makna dan timbulnya interprestasi pemaknaannya serta disingkronisasi pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang mana aspek penyuluhan hukum

didalam undang-undang tersebut dilakukan ialah untuk aspek pendidikan

terkait hukum, peneliti rasa memerlukan penelitian yang menarik untuk

dikaji untuk menunjang pembaharuan hukum dan penjelasan lebih mendalam agar perbuatan notaris-notaris tersebut yang tidak ada pengaturan jelas yang mengatur, tidak melebihi batasan dari Kode Etik

Notaris dianggap sebagai pelanggaran Pasal 4 tentang Larangan publikasi atau promosi, bahkan agar perbuatan-perbuatan tersebut tidak dikategorikan sebagai suatu tindakan diluar wewenangnya atau tanpa wewenang yang sesuai dengan batasan yang diatur dalam UUJN, dan

tidak melebihi batasan dari Undang-Undang lain yang khusus mengatur

untuk perkembangan era digitalisasi yakni (UU ITE), sehingga resiko

terdampak negative seperti adanya pihak-pihak yang merasa dirugikan

dan bermasalah dikemudian hari karena perbuatan tersebut, dapat

dihindari oleh notaris yang melakukan perbuatan memanfaatkan tekhnologi digitalisasi sebagai penyuluhan atau edukasi terkait hukum

tersebut. Metode penelitian yang dilakukan normative, jenis penelitian

mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang

berlaku berupa norma hukum tertulis yang bentuknya berupa norma

hukum positif, sifat penelitian adalah dekriptif bersifat pemaparan dan

bertujuan untuk memperoleh gambaran lengkap secara sistematis, faktual

dan akurat tentang keadaan hukum yang berlaku ditempat dan pada saat

tertentu, atau mengenai gejala yuridis yang ada, mengenai sifat atau

factor tertentu serta peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam

masyarakat,

tipe

penelitian

kulitatif,

pendekatan

penelitian yang

digunakan pendekatan undang-undang UUJN dan UU Bantuan Hukum

serta regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang diteliti.

Kata kunci : Notaris;Konten Kreator,;Penyuluhan Hukum.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI