DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Notaris Sebagai Konten Kreator Penyuluhan Hukum Dalam Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris | |
| PENGARANG | : | NANDA RIZKY AMALIA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-08-04 |
ABSTRAK
NOTARIS SEBAGAI KONTEN KREATOR PENYULUHAN HUKUM
DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS
Oleh:
Nanda Rizky Amalia
3
,Mulyani Zulaeha
4
Magister Kenotariatan, Universitas Lambung Mangkurat
Perilaku notaris-notaris yang memanfaatkan media sosial sebagai penyuluhan hukum didasari oleh perkembangan tekhnologi dan pengaruh perkembangan masyarakat, dan memang dalam hal ini didalam
UUJN Pasal 15 ayat (2) huruf e tentang penyuluhan hukum sehubungan
dengan akta, tidak ada pembatasan atas ruang dan pembahasan yang
dilarang selain daripada akta yang dibuat, sehingga menyebabkan terjadi
permasalahan ketidakjelasan makna dan timbulnya interprestasi pemaknaannya serta disingkronisasi pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang mana aspek penyuluhan hukum
didalam undang-undang tersebut dilakukan ialah untuk aspek pendidikan
terkait hukum, peneliti rasa memerlukan penelitian yang menarik untuk
dikaji untuk menunjang pembaharuan hukum dan penjelasan lebih mendalam agar perbuatan notaris-notaris tersebut yang tidak ada pengaturan jelas yang mengatur, tidak melebihi batasan dari Kode Etik
Notaris dianggap sebagai pelanggaran Pasal 4 tentang Larangan publikasi atau promosi, bahkan agar perbuatan-perbuatan tersebut tidak dikategorikan sebagai suatu tindakan diluar wewenangnya atau tanpa wewenang yang sesuai dengan batasan yang diatur dalam UUJN, dan
tidak melebihi batasan dari Undang-Undang lain yang khusus mengatur
untuk perkembangan era digitalisasi yakni (UU ITE), sehingga resiko
terdampak negative seperti adanya pihak-pihak yang merasa dirugikan
dan bermasalah dikemudian hari karena perbuatan tersebut, dapat
dihindari oleh notaris yang melakukan perbuatan memanfaatkan tekhnologi digitalisasi sebagai penyuluhan atau edukasi terkait hukum
tersebut. Metode penelitian yang dilakukan normative, jenis penelitian
mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang
berlaku berupa norma hukum tertulis yang bentuknya berupa norma
hukum positif, sifat penelitian adalah dekriptif bersifat pemaparan dan
bertujuan untuk memperoleh gambaran lengkap secara sistematis, faktual
dan akurat tentang keadaan hukum yang berlaku ditempat dan pada saat
tertentu, atau mengenai gejala yuridis yang ada, mengenai sifat atau
factor tertentu serta peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam
masyarakat,
tipe
penelitian
kulitatif,
pendekatan
penelitian yang
digunakan pendekatan undang-undang UUJN dan UU Bantuan Hukum
serta regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang diteliti.
Kata kunci : Notaris;Konten Kreator,;Penyuluhan Hukum.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI