DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | STRATEGI KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) DALAM MEMBERIKAN HAK FASILITAS PENYANDANG DISABILITAS TUNANETRA PADA PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN 2024 DI KOTA BANJARMASIN | |
| PENGARANG | : | HAFIZURRAHMAN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-08-07 |
Hafizurrahman 2010413310017 Strategi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Memberikan Hak Fasilitas Penyandang Disabilitas Tunanetra pada Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Kota Banjarmasin. Dibimbing oleh M. Najeri Al Syahrin.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin dalam memberikan hak fasilitas kepada penyandang disabilitas tunanetra pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, serta menganalisis hambatan yang dihadapi dalam implementasinya. Latar belakang penelitian ini berangkat dari pentingnya jaminan hak politik yang setara bagi penyandang disabilitas sebagaimana tertuang dalam regulasi nasional dan internasional.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan terdiri dari komisioner KPU Kota Banjarmasin, Ketua PPK, KPPS, serta pemilih disabilitas tunanetra.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi KPU meliputi penyediaan template surat suara braille, pelatihan petugas KPPS, penempatan TPS yang ramah disabilitas, serta penyelenggaraan sosialisasi yang melibatkan organisasi disabilitas. Namun, pelaksanaannya belum sepenuhnya merata. Beberapa TPS masih tidak menyediakan template braille, petugas KPPS belum sepenuhnya memahami cara berkomunikasi dan memberikan pendampingan yang sesuai, serta akses fisik ke TPS belum seragam di semua wilayah. Akibatnya, sebagian pemilih tunanetra masih harus bergantung pada anggota keluarga saat mencoblos, yang berpotensi mengurangi kerahasiaan suara mereka.
Berdasarkan temuan tersebut, peneliti memberikan beberapa saran: (1) peningkatan pelatihan bagi petugas TPS tentang pelayanan inklusif; (2) pemerataan distribusi fasilitas aksesibilitas seperti template braille; (3) sosialisasi lebih masif tentang hak pemilih disabilitas; (4) pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan fasilitas aksesibilitas di TPS; dan (5) peningkatan kerahasiaan suara bagi pemilih tunanetra.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI