DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
PENGARANG:NENENG EMELIA FATIMAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-08-07


                                   ABSTRAK

 

 

 

Kata Kunci : Indonesia, Justice Collaborator, Sistem Peradilan Pidana.

 

 

 

Pemerintah melakukan langkah produktif dalam merestorasi tindak pidana serius dan terorganisir adalah dengan melibatkan peran pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator). Definisi Saksi Pelaku (Justice Collaborator) tercantum pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 yakni saksi pelaku yang bekerjasama (Justice collaborator) merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. Selain itu, mengenai pengaturan Saksi Pelaku (Justice Collaborator) walaupun sudah adadiatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, namun masih terdapat perbedaan penafsiran antar penegak hukumnya.

 

 

 

Kriteria untuk dapat menjadi Saksi Pelaku (Justice Collaborator) ada diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Namun dalam tataran hierarki Peraturan Perundangan-Undangan SEMA ini tidak termasuk. SEMA hanyalah peraturan kebijakan atau petunjuk internal bagi hakim dan lingkup peradilan. Maka, SEMA tidak bisa dijadikan dasar oleh lembaga lain terutama LPSK yang mengajukan Saksi Pelaku (Justice Collaborator). Jika tidak ada Peraturan Perundang-Undangan yang mengaturnya secara lebih jelas dan rinci maka dalam pemberian vonis oleh Hakim akan terjadi perbedaan yang signifikan dalam kasus yang sama beratnya.

 

 

 

Di Indonesia mengenai penghargaan bagi Saksi Pelaku (Justice Collaborator)ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku. Walaupun telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada, namun tetap dalam pelaksanaannya terdapat berbagai permasalahan, misalnya pemberian penghargaan yang jauh berbeda, padahal kasusnya sama-sama merupakan tindak pidana yang berat. Dalam mengukur besar kecilnya kontribusi yang diberikan Saksi Pelaku (Justice Collaborator) sampai saat ini tidak ada diatur secara jelas dan rinci dalam peraturan perundang-undangan manapun.

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI