DIGITAL LIBRARY



JUDUL:BATASAN ARTI FRASE PEMAKSAAN DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (TINJAUAN PASAL 4 AYAT (1) HURUF C,D,E UNDANG UNDANG 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL)
PENGARANG:M. HASANUL ARIFIN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-08-08


Hasanul, M. Arifin. 2025. Batasan Arti Frase Pemaksaan dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Tinjauan Pasal 4 Ayat (1) huruf c,d,e Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing: Dr. Hj. Rahmida Erliyani, S.H., M.H., 120 halaman.

ABSTRAK

Kata kunci: Pemaksaan, Kekerasan Seksual, Batasan, Pembuktian

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna pemaksaan yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) Huruf c, d, dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta mengkaji bagaimana pembuktian Frase pemaksaan tersebut dapat diterapkan secara efektif dalam praktik peradilan pidana di Indonesia. Fokus kajian difokuskan pada tiga jenis tindak pidana yaitu pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, dan pemaksaan perkawinan, yang memiliki risiko multitafsir jika tidak memiliki batasan indikator yang jelas.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini bersifat preskriptif-analitis dan berorientasi reformasi (reform oriented research) untuk menawarkan rumusan batasan yang lebih jelas dan operasional dalam menafsirkan frase pemaksaan serta pembuktian nya.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa frase pemaksaan dalam ketentuan pasal-pasal tersebut belum memiliki definisi normatif yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan kekaburan norma (vagueness of law) dan kesulitan pembuktian, terutama jika paksaan tidak berupa kekerasan fisik melainkan tekanan psikologis, relasi kuasa, atau dominasi ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan parameter pembuktian berupa indikator relasi subordinasi, tekanan sosial-ekonomi, hingga keterangan ahli psikologi forensik, untuk menjamin konsistensi penegakan hukum dan perlindungan hak korban.

Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi penguatan kebijakan teknis, penyusunan pedoman pembuktian, serta mendukung harmonisasi KUHAP dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar frase pemaksaan tidak multitafsir dan tetap menjamin asas kepastian hukum.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI