DIGITAL LIBRARY



JUDUL:RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA YANG TIDAK SESUAI AGENDA PENETAPAN PENGADILAN (STUDI KASUS PT KALIMANTAN CONCRETE ENGINEERING)
PENGARANG:NUR ALLEKA LAFIPAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-08-08


Kata kunci: Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, Perseroan Terbatas, Penetapan Pengadilan

ABSTRAK

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) merupakan forum penting dalam struktur tata kelola perusahaan yang memberikan kewenangan kepada pemegang saham untuk mengambil keputusan strategis di luar agenda rapat tahunan. Penelitian ini mengkaji keabsahan pelaksanaan RUPSLB PT Kalimantan Concrete Engineering yang diselenggarakan pada 8 Desember 2021 berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 30/Pdt.P/2021/PN.Bjb. Permasalahan muncul karena rapat tersebut dilaksanakan tanpa memenuhi syarat kuorum dan menetapkan keputusan di luar agenda yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan dan konseptual, serta dianalisis menggunakan teori kepastian hukum dan perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan RUPSLB tersebut melanggar ketentuan Pasal 80 ayat (3), Pasal 86, dan Pasal 52 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sehingga secara hukum cacat formil dan materiil. Oleh karena itu, keputusan yang diambil dalam rapat tersebut dapat digugat dan dibatalkan demi hukum.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI