DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADAT DAYAK MERATUS DI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN | |
| PENGARANG | : | RUBI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-08-11 |
RUBI. 2025. Pengakuan danPerlindunganMasyarakat Adat Dayak Meratus Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat.
Pembimbing Utama: Dr. Achmad Faishal, S.H., M.H dan Pembimbing Pendamping: 122 halaman.
RUBI
KataKunci: Pengakuan, Perlindungan,MasyarakatAdat
Masyarakat Adat Dayak Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah merupakan kekayaan budaya lokal yang harus dilestarikan untuk menjadikan ciri khas dari Kabupaten Kabupaten Hulu Sungai Tengah itu sendiri, namun kenyataannya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat di Kabupaten Kabupaten Hulu Sungai Tengah masih terabaikan. Rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana eksistensi masyarakat adat Dayak Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan? 2) Apasajakah yang menjadi kendala dalam proses pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat Dayak Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan?
Adapuntujuanpenelitianini adalahuntukmengetahuidanmenganalisiseksistensi masyarakat adat Dayak Meratus di Kabuapeten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan dan untuk mengetahui kendala dalam proses pengakuan dan perlindunganterhadapmasyarakatadat Dayak Meratus di KabupatenHulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan. Manfaat penelitian ini yaitu secara teoritis hasil penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi akademis bagi pengembangan ilmu hukum khususnya hukum pemerintahan daerah. Secara praktis bagi penyelenggara pemerintah daerah, bahwa dari hasil penelitian ini sebagai bahan masukan dalam menata peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Bagi masyarakat, hasil dari penelitian ini dapat memberikan informasi bahwa masyarakat adat harus diakui dan dilindungi. Bagi kalangan akademisi, dari hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai sumber informasi bagi penelitian selanjutnya dan dapat memberikan kontribusi dalam menambah wawasan keilmuan kepada civitas akademik dalam bidang hukum.
Metode penelitian menggunakan penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini juga adalah pendekatan kualitatif. Bahan Hukum yang digunakan dalam penelitian inimeliputi data primer dan data sekunder. Populasi dalam penelitian ini mencakup semua pihak yang terkait dalam proses pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat Dayak Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Teknik sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah proposive sampling. Responden/InformanRespondenyangdipakaidalampenelitianini,diantaranya Bupati, DPRD, Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kab. HST, Camat, Kepala Adat,Kepala Desa (Pembakal),Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kab. HST, dan Perwakilan Masyarakat Adat Dayak Meratus. Bahan hukum dalam penelitian ini diperoleh melalui studi kepustakaan dan berbagai sumber hukum seperti peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, putusan pengadilan, serta dokumen resmi pemerintah seperti risalah dan peraturan pelaksana. Adapun keknik pengumpulan data adalah wawancara dan studiliteratur.
Hasilpenelitiandanpembahasanmenunjukkanbahwaeksistensi MasyarakatAdat Dayak Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebenarnya sudah ada dan berkembang secara alami dalam lingkungan masyarakat, namun harus mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah dalam hal membantu melestarikan adat dan budaya di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pengakuan Masyarakat Adat Dayak Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah melalui tahapan identifikasi, verifikasi dan validasi, serta penetapan masyarakat adat. Perlindungan MasyarakatAdat DayakMeratus di KabupatenHuluSungaiTengah yang diberikan oleh pemerintah daerah yaitu memberikan perlindungan terhadap tanah dan sumber daya alam serta hak-hak masyarakat adat yang masih belum tepat sasaran.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan dan disarankan: Kabupaten Hulu Sungai Tengah terdapat komunitas-komunitas masyarakat adat yaitu Masyarakat Adat Dayak Meratus yang terdiri dari beberapa sub suku, yaitu Sub Suku Dayak Alai, Dayak Labuhan, dan Dayak Labuan Amas. Menurut data dari Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, teridentifikasi sebanyak 62 komunitas masyarakat adat yang berada di 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Batang Alai Timur, Kecamatan Batang Alai Selatan, dan Kecamatan Hantakan. Kendala yang hadapi dalam proses pengakuan dan perlindungan MasyarakatAdat Dayak Meratus di Kabupaten Hulu Sungai ini adalah dari aspek hukum tidak ada keseriusan oleh Pemerintah Daerah untuk mengakui dan melindungi Masyarakat Adat serta adanya penggantian Kepala Daerah dan DPRD sehingga harus memulai dari awal lagi untuk mengusulkan dan mensosialisasikan tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Aspek sosial perkembangan zaman modern berdampak padapola pikir generasi muda/penerus. Dan aspek budaya terdapat beragam budaya yang dimiliki masyarakat adat, sehingga sulit untuk menyeragamkan. Adapun saranuntuk mengatasi berbagai kendala dari aspek hukum, sosial, dan budaya. Panitia Masyarakat Adat harus bersama bekerja untuk melaksankan tugas dan fungsinya dalam mengidentifikasi, verifikasi, dan validasi hingga penetapan Masyarakat Adat Dayak Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pemerintah Daerah dapat melakukan studi banding dengan Kabupaten tetangga yaitu Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat. Pemerintah Kabupaten bisa menggandeng Pemerintah Provinsi untuk mendukung dan mempercepatpengakuandanperlindunganmasyarakatadatdiKabupatenHulu Sungai Tengah.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI