DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERJANJIAN KERJA ANTARA PEKERJA/BURUH DENGAN PENGUSAHA DALAM PERSEROAN PERORANGAN
PENGARANG:YULIANSYAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-08-11


PERJANJIAN KERJA ANTARA PEKERJA/BURUH DENGAN PENGUSAHA DALAM PERSEROAN PERORANGAN

Oleh :

Yuliansyah[1], Saprudin[2]

Magister Kenotariatan, Universitas Lambung Mangkurat, 102 halaman.

ABSTRAK

 

Kata Kunci: Perjanjian Kerja, Pekerja/Buruh dengan Pengusaha, Perseroan Perorangan

 

Penelitian ini berjudul Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha dalam Perseroan Perorangan yang bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana bentuk perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja antara pekerja atau buruh dengan pemilik usaha dalam bentuk Perseroan Perorangan, serta menelaah bentuk tanggung jawab hukum yang dapat dikenakan terhadap pemilik usaha apabila terjadi pelanggaran terhadap isi perjanjian kerja tersebut. Penelitian ini memiliki kegunaan teoritis dalam memperkaya khasanah ilmu hukum ketenagakerjaan dan kegunaan praktis bagi para pelaku usaha mikro dan pekerja terkait perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.

 

Terkait rumusan masalah pertama, penelitian ini menemukan bahwa bentuk perjanjian kerja dalam praktik Perseroan Perorangan sangat beragam, mulai dari perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hingga perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), namun sebagian besar dibuat tanpa mematuhi ketentuan formal perundang-undangan. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pekerja, khususnya dalam hal kepastian upah, jaminan sosial, dan status hubungan kerja. Tidak sedikit pula perjanjian dilakukan secara lisan tanpa dokumen tertulis, yang memperlemah posisi tawar pekerja dan membuka ruang terjadinya penyimpangan terhadap hak-hak normatif.

 

Sedangkan terkait rumusan masalah kedua, ditemukan bahwa pemilik Perseroan Perorangan tidak dapat sepenuhnya berlindung di balik entitas hukum usahanya, melainkan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja. Tanggung jawab ini dapat berbentuk perdata, administratif maupun pidana, tergantung pada jenis pelanggaran yang terjadi. Oleh karena itu, diperlukan regulasi dan kebijakan perlindungan ketenagakerjaan yang mengatur secara tegas kedudukan hukum dan kewajiban pemilik usaha dalam Perseroan Perorangan.

 



[1]NIM.2320216310043.

[2]Pembimbing Utama.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI