DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PELAPORAN AKTA WASIAT BAGI WARGA NEGARA INDONESIA DI LUAR NEGERI
PENGARANG:NADIA SALSABILA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-08-13


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis sinkronisasi Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 60 Tahun 2016 dengan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 serta untuk mengkaji dan menganalisis peran dan tanggung jawab Notaris dalam pelaporan akta wasiat bagi Warga Negara Indonesia di luar negeri. Dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, penelitian ini bersifat preskriptif dan menggunakan tipe penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal. Pendekatan yang digunakan penulis yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil Penelitian, Pertama : Penyinkronan terhadap ketentuan pelaporan akta wasiat bagi Warga Negara Indonesia di luar negeri dilakukan dengan melihat bahwa kedudukan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 merupakan kekhususan dari Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 60 Tahun 2016. Kedua : Notaris hanya memiliki tanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya atau yang dihadapkan kepadanya. Oleh karena itu, Notaris tidak memiliki kewajiban dan tanggung jawab secara langsung untuk melakukan pelaporan akta wasiat yang dibuat oleh Warga Negara Indonesia di luar negeri.

Kata Kunci: Pelaporan Akta Wasiat, Wasiat Luar Negeri, Notaris, Perwakilan Konsuler

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI