DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN HUKUM AKTA NOTARIS ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF
PENGARANG:NUR FATHIA NABILA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-08-14


ABSTRAK

 

Kata Kunci: Akta Notaris; Elektronik; Hukum Positif; UUJN; Cyber Notary

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan hukum akta notaris secara elektronik menurut hukum positif Indonesia, serta menganalisis keabsahan dan kekuatan pembuktian akta elektronik dalam sistem hukum  Indonesia. Dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif, penelitian ini bersifat preskriptif yaitu menjawab isu hukum dengan cara menggambarkan, menelaah, mengkaji, dan menjelaskan secara tepat serta menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dari berbagai pendapat ahli hukum, dengan tujuan untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang diangkat.

Hasil Penelitian Pertama Akta notaris elektronik belum memiliki legitimasi penuh dalam sistem hukum positif Indonesia. Hal ini disebabkan karena belum adanya aturan eksplisit dalam Undang-Undang Jabatan Notaris yang mengakomodasi pembuatan akta secara elektronik, serta adanya pengecualian terhadap akta notaris dalam Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akibatnya, akta elektronik belum dapat dikategorikan sebagai akta Autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 KUH Perdata.Kedua : Dari sudut pandang teori pembuktian, akta elektronik yang tidak memenuhi syarat formil tersebut hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Belum adanya regulasi yang mengatur secara eksplisit mengenai penerapan prinsip ini, khususnya Undang-Undang Jabatan Notaris dan Undang-Undang ITE, serta penguatan regulasi teknis mengenai tata cara pembuatan akta elektronik. Tujuannya adalah agar akta notaris elektronik memiliki kedudukan hukum yang setara dengan akta konvensional dan tetap memberikan jaminan kepastian serta kekuatan pembuktian yang maksimal.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI