DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBERHENTIAN JABATAN NOTARIS/ PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) AKIBAT KEPAILITAN
PENGARANG:NURULLAH AMIN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-08-14


                                                                           ABSTRAK

Kata Kunci : Pemberhentian Notaris/ PPAT, Pailit, Rehabilitasi.

Dalam menjalankan profesinya sebagai pejabat umum seorang Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disebut (PPAT) merupakan sebuah jabatan yang melekat pada diri perseorangan (Naturelejk Person) yang dapat dijatuhi putusan pailit oleh pengadilan. Didalam Pasal 24 Ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU menyebutkan bahwa “Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.” Konsep ini sangat berbeda dengan kepailitan yang dialami oleh Notaris/PPAT yang mana apabila Notaris/PPAT dijatuhi putusan pailit oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka akan kehilangan pekerjaanya sebagai Notaris/PPAT. Hasil Penelitian Pertama : Konsep utang yang ada didalam kententuan Pasal 1131 KUHPerdata sendiri ialah segala harta kekayaan milik debitor baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan atas perikatan-perikatan yang ada, sehingga yang menjadi jaminan dalam perikatan ialah harta kekayaan milik debitor bukan sebuah jabatan. Konsep ini menjadi landasan dalam segala pembuatan peraturan perundang- undangan termasuk juga dalam hal kepailitan dan PKPU, serta berdasarkan ketentuan Pasal 24 Ayat (1) Kepailitan dan PKPU debitor hanya kehilangan hak pengurusan terhadap aset yang dia miliki bukan kehilangan jabatan. Kedua : Rehabilitasi dalam Pasal 215 Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU adalah pemulihan nama baik debitor yang semula dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan yang berisi keterangan bahwa debitor telah memenuhi kewajibannya. Rehabilitasi tidak hanya prosedur administrasi yang memiliki tujuan memulihkan nama baik debitor tetapi rehabilitasi memiliki sebuah tujuan agar debitor pailit dapat kembali cakap dalam mengurus harta kekayaannya. Dengan adanya pemberhentian jabatan Notaris/PPAT akibat putusan pailit tidak membuat seseorang yang menjabat sebagai Notaris/PPAT dapat diangkat kembali meskipun telah menyelesaikan proses rehabilitasi, karena rehabilitasi dalam penyelesaian proses pailit tidak serta merta membuat seorang yang sebelumya diberhentikan sebagai Notaris/PPAT dapat diangkat kembali. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI