DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Keabsahan Putusan Elektronik dan Mekanisme Pengawasannya dalam Sistem E-Court
PENGARANG:HAYA SHOFIYYA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-08-15


ABSTRAK

Kata kunci: keabsahan, putusan elektronik, pengawasan, e-Court

Regulasi terkait putusan elektronik yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Berdasarkan regulasi tersebut, Putusan Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan fisik, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, dalam praktiknya, muncul permasalahan yang belum sepenuhnya terakomodasi secara teknis maupun normatif, salah satunya adalah kemungkinan terjadinya perbedaan isi antara putusan elektronik dan putusan fisik. Sayangnya, mekanisme pengawasan terhadap kesesuaian putusan elektronik dan fisik belum secara eksplisit diatur dalam regulasi. Hal ini memicu kekhawatiran mengenai sejauh mana pengadilan mampu menjamin akurasi dan integritas produk hukum yang dihasilkannya, terlebih jika ditemukan perbedaan yang dapat berdampak pada hak-hak para pihak yang berperkara.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan penelitian kepustakaan dan merupakan penelitian yang preskriptif yang ditujukan untuk mendapatkan saran dalam mengatasi permasalahan hukum yang diangkat yang dilakukan dengan menelaah seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum, diiringi dengan pendekatan konseptual yang didasarkan dari pandangan dan doktrin yang berkembang, serta pendekatan sejarah yang dilakukan dengan menelaah latar belakang mengenai isu yang dihadapi.

Pertama, Mekanisme monitoring/pengawasan terhadap arsip perkara elektronik yaitu dilaksanakan oleh Panitera Muda Gugatan/Permohonan/Jinayat melakukan monitoring kearsipan perkara elektronik, yang meliputi monitoring terhadap proses dan hasil pengarsipan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang sekurang-kurangnya dilakukan satu kali seminggu dengan melaporkannya kepada Ketua Sidang/Panitera. Kedua, Upaya hukum jika terdapat perbedaan isi putusan elektronik dengan putusan fisik pada dasarnya merujuk pada praktik hukum acara perdata, hukum acara pidana, serta ketentuan administratif internal pengadilan. Di bawah ini adalah alur dan standar operasional prosedur (SOP) yang dapat ditempuh yaitu Permintaan Salinan Resmi secara Langsung ke Pengadilan; Permohonan Pembetulan (Rectificatie); Pengajuan Banding; Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI