DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN NOTARIS YANG DINYATAKAN PAILIT TERHADAP JABATANNYA
PENGARANG:Rizqa Nurafrida Santi
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-08-16


KEDUDUKANNOTARISYANGDINYATAKANPAILIT TERHADAP JABATANNYA

 

ABSTRAK

 

Oleh:

RizqaNurafrida Santi,3 RachmadiUsman4

MagisterKenotariatanUniversitasLambungMangkuratBanjarmasin,106 Halaman

 

KataKunci:Kedudukan Hukum,Notaris,Kepailitan

 

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah ntuk mengetahui dan menganalisis bagaimana kecakapan notaris yang dinyatakan pailit dalam memangku jabatannya serta kepastian hukum bagi profesi Notaris yang menjalankan profesinya apabila terjadi kepailitan. Dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif.

Bahwa hasil penelitian dalam penelitian ini adalah Pertama : Pasal 12huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), status kecakapan notaris setelah putusan pailit diucapkan menjadi terhenti. Pasal ini menyatakan bahwa notaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat apabila dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telahmemperolehkekuatanhukumtetap.BerbedadenganketentuanPasal10ayat

(1)yang menyebutkanbahwa Notaris dapat diangkat kembali olehMenteri apabila haknya telah dipulihkan. Ketentuan Undang Undang Jabatan Notaris senyatanya tidak selaras dengan tujuan dari dilakukannya rehabilitasi menurut UndangUndang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kedua : Undang-Undang Kepailitan dan PKPU mengatur syarat pailit yaitu apabila debitur mempunyai utang kepada lebih dari satu kreditur dan utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Sementara dalam UUJN Pasal 84, Notaris dapat diputus pailit apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat akta yang dibuat oleh Notaris tersebut sehingga pihak tersebut menuntut kerugian dan dalam hal ini Notaris tidak dapat melunasi utang yang berasal dari tuntutan ganti rugi.

Disarankan agar Undang-undang Kepailitan dan Peraturan Jabatan Notaris perlu disinergikan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih spesifik terkait status jabatan Notaris yang dinyatakan pailit. Serta terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris sebaiknya dilakukan perubahan khususnya pada notarisyang pailit agar tidak saaling bertentangan dengan undang-undang kepailitan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI