DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | TINDAKAN TENAGA MEDIS TANPA PERSETUJUAN PASIEN DALAM SITUASI KEGAWATDARURATAN | |
| PENGARANG | : | HENDRA SETIAWAN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-08-16 |
SETIAWAN, HENDRA. 2025, TINDAKAN TENGA MEDIS TANPA PERSETUJUAN PASIEN DALAM SITUASI KEGAWATDARURATAN;. Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat, Pembimbing Dr. Djoni S Gozali, S.H., M.Hum 118 halaman.
ABSTRAK
Kata kunci: perlindungan hukum, tindakan darurat, persetujuan tindakan medis, presumed consent, etika kedokteran
Tesis ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi tenaga medis yang melakukan tindakan medis darurat tanpa persetujuan pasien di Indonesia. Dalam kondisi kegawatdaruratan, dokter sering dihadapkan pada dilema hukum ketika harus segera mengambil tindakan penyelamatan nyawa, sementara prosedur persetujuan medis tidak memungkinkan karena kondisi pasien. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji sejauh mana hukum positif Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, memberikan perlindungan hukum bagi tenaga medis yang bertindak dalam keadaan darurat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus, serta mengkaji sumber hukum primer seperti UUD 1945, KUHP, KUHPerdata, dan peraturan kesehatan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 17 Tahun 2023 memberikan perlindungan substantif dan prosedural, antara lain melalui pengakuan terhadap persetujuan yang dianggap ada (presumed consent) dalam keadaan darurat (Pasal 293 ayat (9)) serta kekebalan dari tuntutan jika tindakan sesuai dengan standar profesi (Pasal 275). Namun, ditemukan pula norma kontradiktif berupa ancaman sanksi pidana terhadap tenaga medis dalam Pasal 438 dan 440. Paradoks ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat berdampak pada keberanian pengambilan keputusan medis di ruang gawat darurat. Tesis ini menyimpulkan bahwa meskipun hukum telah mengatur perlindungan, harmonisasi lebih lanjut diperlukan untuk menyelaraskan norma perlindungan dan sanksi demi menjamin kepastian hukum bagi tenaga medis.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI