DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN | |
| PENGARANG | : | DEKHA ISVAN MAHARDIKA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-08-19 |
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN
ABSTRAK
Oleh :
Dekha Isvan Mahardika[1], Suprapto[2]
Magister Kenotariatan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin
Kata Kunci: Perlindungan hukum, sengketa pertanahan, masyarakat, mekanisme hukum.
Penelitian ini membahas penyelesaian Sengketa pertanahan merupakan salah satu permasalahan kompleks yang terus terjadi di Indonesia, terutama ketika hak-hak masyarakat atas tanah bersinggungan dengan kepentingan negara atau korporasi. Permasalahan ini sering kali menimbulkan ketidakadilan, kriminalisasi, bahkan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya terhadap kelompok masyarakat rentan seperti petani dan masyarakat adat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat dalam penyelesaian sengketa pertanahan serta mengevaluasi mekanisme hukum yang tersedia menurut sistem hukum di Indonesia..
Perlindungan hukum terhadap masyarakat telah diatur dalam berbagai peraturan seperti UUPA, Undang-Undang HAM, dan Peraturan Menteri ATR/BPN, namun implementasinya masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam aspek aksesibilitas, keberpihakan aparat, dan transparansi. Sementara itu, mekanisme penyelesaian sengketa terbagi menjadi jalur litigasi dan non-litigasi, termasuk mediasi oleh kantor pertanahan, musyawarah adat, hingga penyelesaian melalui lembaga independen seperti Komnas HAM dan Ombudsman. Sayangnya, efektivitas mekanisme tersebut sangat bergantung pada keseriusan pemerintah dan kapasitas lembaga terkait dalam menjamin keadilan substantif.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI