DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEBIJAKAN PIDANA DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
PENGARANG:TIA PAWANDA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-08-20


Penelitian ini berjudul Kebijakan Pidana dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia, yang bertujuan untuk menganalisis sejauh mana hukum pidana berfungsi dalam menanggulangi pelanggaran-pelanggaran dalam hubungan industrial serta merumuskan bentuk kebijakan pidana yang ideal demi menciptakan keadilan bagi para pihak yang bersengketa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara sistematis dan argumentatif. Secara teoritis, penelitian ini bermanfaat untuk mengembangkan diskursus tentang penal policy dalam konteks hukum ketenagakerjaan. Secara praktis, hasilnya dapat menjadi masukan kebijakan bagi para pembuat undang-undang dan pemangku kepentingan ketenagakerjaan.

Pengaturan hukum pidana dalam sistem hubungan industrial di Indonesia hingga saat ini masih bersifat parsial dan belum menunjukkan integrasi yang kuat antara norma pidana dan norma ketenagakerjaan. Beberapa ketentuan pidana yang tersebar dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, seperti dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan perubahannya, belum diterapkan secara optimal. Penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran seperti pemutusan hubungan kerja sepihak, pelanggaran perjanjian kerja bersama, dan pengupahan di bawah standar minimum masih rendah, baik dari sisi aparat penegak hukum maupun sistem pelaporan dan pengawasan. Hal ini menyebabkan lemahnya efek jera serta tidak adanya kepastian hukum bagi pihak pekerja.

Dalam rangka menciptakan sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang adil dan efektif, kebijakan pidana harus dikonstruksikan secara lebih sistematis, tegas, dan seimbang. Norma pidana ideal dalam konteks hubungan industrial harus dirancang sebagai instrumen yang tidak hanya bersifat represif tetapi juga preventif dan korektif. Perlu adanya penguatan substansi sanksi pidana yang mampu menjamin kepatuhan pengusaha terhadap norma hubungan industrial, namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan substantif dan perlindungan hukum terhadap pekerja sebagai pihak yang rentan dalam relasi kerja.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI