DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN ORANG TUA ANGKAT DENGAN ANAK ANGKAT YANG DIBUAT OLEH NOTARIS
PENGARANG:MUHAMMAD ADNAN RAMADHANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-08-21


ABSTRAK

Oleh :

Muhammad Adnan Ramadhani , Mispansyah 

Magister Kenotariatan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin

Kata Kunci : Pembagian Harta Peninggalan, Orang Tua Angkat dengan Anak Angkat, Notaris

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak angkat dalam pembagian harta peninggalan orang tua angkatnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan teori maqashid syariah, serta mengkaji implementasi pembagian tersebut melalui wasiat yang disahkan oleh notaris. Dengan menggunakan jenis penilitian normatif, penelitian ini bersfiat preskriptif yaitu dengan menjawab isu hukum dengan cara mengkaji secara mendalam dan memberikan penjelasan secara tepat dan menganalisa peraturan perundang-undnagan dan teori-teori serta pendapat praktisi hukum dengan tujuan untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang diangkat. Hasil dari penelitian ini yakni Pertama : Dalam KUHPerdata, anak angkat diperlakukan hampir setara dengan anak kandung termasuk dalam hal waris. Namun dalam hukum Islam, anak angkat tidak mendapat hak waris kecuali melalui wasiat wajibah maksimal sepertiga dari harta. Wasiat wajibah mencerminkan perlindungan terhadap keturunan dan harta, serta menjadi wujud keadilan sosial menurut maq??id syar?‘ah, sehingga perlu difasilitasi oleh notaris secara profesional. Kedua : Wasiat yang dibuat dalam bentuk akta notariil memiliki kekuatan hukum yang kuat dan dianggap sah tanpa perlu bukti tambahan. Oleh karena itu, notaris harus berhati-hati dan memastikan unsur-unsur formal terpenuhi, seperti identitas para pihak, kehadiran ahli waris dan saksi, serta kesesuaian isi wasiat dengan hukum, termasuk batas maksimal sepertiga sesuai Pasal 209 KHI, untuk mencegah sengketa di kemudian hari.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI