DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | URGENSI NOTARIS DALAM PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT PADA PERUBAHAN PERSEROAN PERORANGAN | |
| PENGARANG | : | VINGGIA DESMALA PUTRI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-08-25 |
URGENSI NOTARIS DALAM PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK
MANFAAT PADA PERUBAHAN PERSEROAN PERORANGAN
oleh :
Vinggia Desmala Putri
H. Rachmadi Usman4
Magister Kenotariatan Universitas Lambung Mangkurat, 129 Halaman
ABSTRAK
Kata Kunci : Pemilik manfaat, Perubahan Perseroan Perorangan, Notaris.
Perseroan Perorangan bermaksud melakukan perubahan status dari Perseroan Perorangan
menjadi Perseroan Persekutuan Modal disebabkan karena kondisi pemegang saham menjadi
lebih dari 1 (satu) orang dan tidak terpenuhinya kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Identifikasi
Pemilik Manfaat suatu korporasi, peran Notaris lebih terfokus pada pemastian informasi yang
terdapat dalam akta pendirian. Jenis penelitian hukum adalah penelitian hukum normatif.
Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu: Pendekatan Perundang-Undangan dan
Pendekatan Konseptual. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa : Pertama, Notaris dalam
prinsip mengenali pemilik manfaat mempunyai peran sebagai supporting system
mengungkapkan pemilik manfaat saat pendirian perseroan persekutuan. Ketentuan hukum
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 mengamanatkan dengan memberikan tugas kepada
Notaris sebagai penerima kuasa dari perseroan persekutuan untuk melakukan identifikasi dan
verifikasi atas pemilik manfaat dari pengguna jasa berdasarkan kebenaran formil. Urgensinya
Notaris menerapkan prinsip mengenali pemilik manfaat adalah sebagai langkah awal dalam
upaya pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme,
melalui kontribusi dalam penyediaan informasi mengenali pemilik manfaat di dalam badan
hukum. Merujuk payung hukum yang mengatur keberadaan pemilik manfaat yakni Peraturan
Presiden Nomor 13 Tahun 2018. Kedua, Kedudukan perseroan perorangan selaku pemegang
saham tunggal tidak memiliki relevansi pada konsep keberadaan pemilik manfaat, maka pada
perubahan menjadi perseroan persekutuan dapat berkedudukan sebagai pemilik manfaat atau
tidak tergantung maksud dan tujuan pada saat proses pendirian perseroan persekutuan.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI