DIGITAL LIBRARY



JUDUL:URGENSI NOTARIS DALAM PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT PADA PERUBAHAN PERSEROAN PERORANGAN
PENGARANG:VINGGIA DESMALA PUTRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-08-25


URGENSI NOTARIS DALAM PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK

MANFAAT PADA PERUBAHAN PERSEROAN PERORANGAN

 

oleh :

Vinggia Desmala Putri

H. Rachmadi Usman4

 

Magister Kenotariatan Universitas Lambung Mangkurat, 129 Halaman

ABSTRAK

Kata Kunci : Pemilik manfaat, Perubahan Perseroan Perorangan, Notaris.

Perseroan Perorangan bermaksud melakukan perubahan status dari Perseroan Perorangan

menjadi Perseroan Persekutuan Modal disebabkan karena kondisi pemegang saham menjadi

lebih dari 1 (satu) orang dan tidak terpenuhinya kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Identifikasi

Pemilik Manfaat suatu korporasi, peran Notaris lebih terfokus pada pemastian informasi yang

terdapat dalam akta pendirian. Jenis penelitian hukum adalah penelitian hukum normatif.

Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu: Pendekatan Perundang-Undangan dan

Pendekatan Konseptual. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa : Pertama, Notaris dalam

prinsip mengenali pemilik manfaat mempunyai peran sebagai supporting system

mengungkapkan pemilik manfaat saat pendirian perseroan persekutuan. Ketentuan hukum

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 mengamanatkan dengan memberikan tugas kepada

Notaris sebagai penerima kuasa dari perseroan persekutuan untuk melakukan identifikasi dan

verifikasi atas pemilik manfaat dari pengguna jasa berdasarkan kebenaran formil. Urgensinya

Notaris menerapkan prinsip mengenali pemilik manfaat adalah sebagai langkah awal dalam

upaya pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme,

melalui kontribusi dalam penyediaan informasi mengenali pemilik manfaat di dalam badan

hukum. Merujuk payung hukum yang mengatur keberadaan pemilik manfaat yakni Peraturan

Presiden Nomor 13 Tahun 2018. Kedua, Kedudukan perseroan perorangan selaku pemegang

saham tunggal tidak memiliki relevansi pada konsep keberadaan pemilik manfaat, maka pada

perubahan menjadi perseroan persekutuan dapat berkedudukan sebagai pemilik manfaat atau

tidak tergantung maksud dan tujuan pada saat proses pendirian perseroan persekutuan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI