DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEABSAHAN E-SIGNATURE AKTA NOTARIS PADA ERA DIGITAL DITINJAU DARI METODE PERBANDINGAN HUKUM | |
| PENGARANG | : | ERVINA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-08-25 |
Kata Kunci: Absah, E-Signature, Perbandingan Hukum
Perkembangan teknologi digital mendorong perlunya adaptasi dalam praktik kenotariatan, salah satunya terkait penggunaan tanda tangan elektronik (e-signature) dalam akta notaris. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan e-signature pada minuta dan salinan akta notaris berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta kemungkinan penerapan e-signature pada akta notaris dalam praktik hukum Indonesia, dengan membandingkan praktik di Amerika Serikat dan Belanda. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, serta bersifat preskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini yakni: Pertama, e-signature pada minuta akta belum diakui keabsahannya dalam UUJN, karena masih mensyaratkan penandatanganan secara fisik di hadapan notaris, para pihak, dan saksi. Sedangkan pada salinan akta, e-signature dimungkinkan untuk digunakan secara terbatas melalui dukungan regulasi seperti UU ITE dan keterlibatan PSrE resmi, meskipun belum diatur secara rinci dalam UUJN. Kedua, Amerika Serikat telah melegalkan cyber notary melalui UETA dan E-Sign Act, serta praktik Remote Online Notarization (RON), sedangkan Belanda mengandalkan trusted third party melalui regulasi eIDAS. Indonesia memiliki peluang untuk menerapkan sistem serupa, namun perlu dilakukan revisi regulasi dan penyusunan pedoman teknis agar akta notaris elektronik memiliki kekuatan hukum yang pasti dan sah.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI