DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | BITCOIN MENJADI OBJEK PERJANJIAN DI INDONESIA | |
| PENGARANG | : | ZAINAL ARIFIN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-08-25 |
Bitcoin Menjadi Objek Perjanjian Di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa mengenai kedudukan hukum Bitcoin dan bagaimana penerpannya jika dijadikan sebagai objek perjnjian di Indonesia. Penelitian hukum ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat Preskriptif, Adapun pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Konseptual.
Bitcoin di Indonesia tidak dapat diguakan selayaknya penggunaan mata uang mata uang rupiah di indonesia hal ini dikarenakan bertentangan dengan ketentuan UU No. 7 Tahun 2011. Meskipun demikian, Bitcoin diakui sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi telah mengatur perdagangan aset kripto melalui Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka, ini memungkinkan perdagangan aset kripto sebagai instrumen investasi, bukan sebagai alat pembayaran. Selain itu ditinjau dari segi hukum kebendaan menurut KUHPerdata Bitcoin dikategorikan sebagai benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dijatuhi hak kepemilikan, hal ini bersesuaian dengan pasal 499 dan 503 KUHPerdata. Dengan kedudukan hukum ini maka Bitcoin dimungkinkan untuk dijadikan sebagai objek didalam perjanjian karena memenuhi syarat sah perjanjian berdasarkan pada pasal 1320 KUHPerdata terutama yang berkaitan dengan objek perjanjian.
Pengaruh regulasi kripto di Indonesia saat ini berdampak pada penerapan bitcoin didalam perjanjian, termasuk pada proses penerapannya. Bitcoin saat ini memiliki fungsi sesuai dengan kedudukan hukumnya yaitu sebagai komoditas yang dapat diperjul belikan didalam bursa berjangka dan sebagi benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi, oleh karena itu bagi setiap pihak baik perorangan atau badan hukum yang ingin menggunakan bitcoin sebagai objek perjanjiannya harus memperhatikan bagimana prosedur penerapan bitcoin sebagai suatu objek didalam perjanjian tersebut.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI