DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI TAPIN NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG PENERAPAN SISTEM ONLINE PAJAK DAERAH DI WILAYAH KABUPATEN TAPIN | |
| PENGARANG | : | AHMAD MUZAKKIR RABI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-08-26 |
Ahmad Muzakkir Rabi. 2025. Implementasi Peraturan Bupati Tapin Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Online Pajak Daerah. Dr. Mahyuni, S.Sos, M.AP.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Bupati Tapin Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Online Pajak Daerah di wilayah Kabupaten Tapin dan untuk mengetahui faktor penghambat implementasi Peraturan Bupati Tapin Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Online Pajak Daerah di wilayah Kabupaten Tapin.
Pendekatan penelitian yang dilakukan adalah secara kualitatif dengan tipe penelitian secara deskriptif. Adapun instrumen penelitian terdiri dari dokumen pendaftaran dan pengawasan alat perekam transaksi, kamera, dan pedoman wawancara. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian dilakukan di Kabupaten Tapin pada Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin. Teori analisa dalam penelitian ini menggunakan teori model penerapan kebijakan publik George Edward III dan teori penyusunan kebijakan kebijakan publik dari William N. Dunn.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa teori penyusunan kebijakan kebijakan publik dari William N. Dunn telah diterapkan dalam proses penyusunan Peraturan Bupati Tapin Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Online Pajak Daerah yang terdiri dari beberapa tahapan : (1) Agenda setting atau penyusunan agenda, Penentuan substansi peraturan bupati telah berpedoman kepada peraturan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2018. (2) Formulasi kebijakan, penyusunan peraturan bupati tentang sistem online pajak daerah telah dibahas dengan stakeholder terkait seperti dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin maupun bersama pihak Bank Kalimantan Selatan. (3) Penerapan kebijakan, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tapin bekerja sama dengan pihak Bank Kalimantan Selatan untuk biaya yang ditimbulkan dari penerapan sistem online pajak daerah dibebankan kepada pihak Bank Kalimantan Selatan. (4) Evaluasi kebijakan, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tapin melakukan evaluasi secara berkala dengan pihak vendor tentang permasalahan atau hambatan yang dikeluhkan oleh wajib pajak. Dalam penelitian ini teori model penerapan kebijakan publik George Edward III dapat memberikan kerangka berpikir sebagai landasan untuk merumuskan masalah penelitian yang terdiri dari beberapa aspek seperti : (1) Pada aspek komunikasi, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tapin telah melaksanakan sosialisasi secara langsung dan memberikan materi tertulis serta sosialisasi secara tidak melalui media cetak atau penempatan roll-banner. (2) Pada aspek sumber daya dan disposisi atau attitude, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tapin telah memperhatikan kecukupan jumlah sumber daya manusia dan turut serta meningkatkan komitmen para pegawai. (3) Pada aspek struktur birokrasi, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tapin telah menyusun SOP pengawasan penggunaan alat perekam transaksi. (4) Terdapat dua puluh sembilan wajib pajak yang ditetapkan menggunakan alat perekam transaksi dengan hasil penelitian lima belas wajib pajak yang menggunakan alat perekam transaksi, empat wajib pajak tutup usaha secara permanen, dan sepuluh wajib pajak yang tidak menggunakan alat perekam transaksi. (5) Faktor penghambat dalam penerapan sistem online pajak daerah di wilayah Kabupaten Tapin terdiri dari spesifikasi alat perekam transaksi yang masih rendah dan pemasangan alat perekam transaksi yang tidak merata. Adapun saran dari hasil penelitian bahwa : (1) melaksanakan pendataan ulang calon wajib pajak untuk ditetapkan sebagai wajib pajak barang dan jasa tertentu makanan dan/atau minuman dan jasa perhotelan. (2) mewajibkan bagi wajib pajak barang dan jasa tertentu makanan dan/atau minuman dan jasa perhotelan yang telah ditetapkan untuk menerima penempatan, penempelan, dan/atau pemasangan alat perekam transaksi pada akses pembayaran atau kasir. (3) meningkatkan spesifikasi alat perekam transaksi.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI