DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KLAUSULA PROTEKSI DIRI BAGI NOTARIS DALAM AKTA YANG DIBUATNYA
PENGARANG:MUHAMMAD DENY SUGIYANTO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-08-26


KLAUSULAPROTEKSIDIRIBAGINOTARISDALAMAKTAYANG DIBUATNYA

 

Oleh:

 

Muhammad Deny Sugiyanto3, Djoni Sumardi Gozali4 MagisterKenotariatanUniversitasLambungMangkurat,110Halaman

ABSTRAK

 

 

KataKunci:Klausula,Proteksi,AktaNotaris.

 

KlausulaProteksi Diri BagiNotaris Dalam Akta Yang Dibuatnya, Jenis penelitian yang digunakan hukum normatif dan yuridis sosiologis, sifat penelitian deskriptif analitik.Sumberdatapenelitiansekunderdanprimer.Pengumpulandatadilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan lapangan. Analisa data menggunakan metode kualitatif. Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 702 K/Sip/1973 Tanggal 5 September 1973 yang menyatakan “...Notaris fungsinya hanya mencatatkan /menuliskan apa-apa yang dikehendaki dan dikemukakan oleh para pihak yang menghadap Notaris tersebut. Tidak ada kewajiban bagi Notaris untuk menyelidiki secara materiil apa-apa (hal-hal) yang dikemukakanolehpenghadapdihadapanNotaristersebut”.Yurisprudensitersebut diatas apabila dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor385K/Pid/2006terdapatkesesuaianbahwaNotaristidakberwenang untuk mengkajisah atau tidaknyaSurat Kuasa dibawah tangan. Notarisdalam membuat akta hanya didasarkan kepada bukti formal saja dan tidak ada kewajiban untuk menyelidiki secara materiil alatbukti yang diajukan parapenghadap sebagai dasar dibuatnya akta. Klausul Disclaimer dalam akta merupakan suatu klausul yang menyatakan bahwa apabila dikemudian hari terdapat permasalahan atau sengketa yang berkenaan dengan akta yang dibuatnya, maka menjadi tanggung jawab para pihak serta membebaskan Notaris dan para saksi dari segala tuntutan hukum. Pencantuman klausul disclaimer pada bagian isi Akta partij maupun relaas tidak menghapuskan kewajiban Notaris untuk bertanggungjawab apabila Notaris bersalah dalam menjalankan tugas jabatannya. Dengan demikian, Notaris tetap bertanggung jawab atas kelalaiannya dalam pembuatan akta sehingga klausul tersebut tidak mengikat bagi para pihak yang bersangkutan maupun hakim dalam memutus perkara apabila Notaris digugat di Pengadilan.

 

 

 

 

 
 

3 2320216320001

4 Pembimbing

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI