DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARTAWAN GUNA MELINDUNGI KEBABASAN PERS
PENGARANG:MUHAMMAD FARROS FASYA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-08-28


Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, dalam praktiknya, wartawan di Indonesia sering kali menghadapi ancaman kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konstruksi norma perlindungan hukum terhadap wartawan dalam proses pembuatan produk jurnalistik serta peran Dewan Pers dalam melindungi kebebasan pers. Studi ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, kode etik jurnalistik, dan kasus-kasus yang relevan, termasuk kasus Muhamad Asrul di Palopo.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum yang menjamin kebebasan pers, seperti UU Pers dan UU Hak Asasi Manusia, implementasinya sering kali belum optimal. Wartawan kerap menjadi korban kriminalisasi melalui pasal-pasal pencemaran nama baik di KUHP atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dewan Pers berperan penting sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa pers, namun fungsinya memerlukan penguatan untuk menghadapi tantangan yang semakin kompleks.

Penelitian ini merekomendasikan peningkatan perlindungan hukum terhadap wartawan melalui revisi regulasi yang lebih progresif dan penguatan peran Dewan Pers. Selain itu, diperlukan pendidikan hukum bagi wartawan dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem jurnalistik yang bebas dan bertanggung jawab. Dengan demikian, kebebasan pers sebagai hak asasi manusia dan bagian dari sistem demokrasi dapat terwujud secara nyata.

 

Kata kunci: kebebasan pers, perlindungan hukum, Dewan Pers, wartawan, demokrasi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI