DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEDUDUKAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU DALAM SISTEM KEPEGAWAIAN | |
| PENGARANG | : | NOURISMI HAMADA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-09-01 |
ABSTRAK
Kata Kunci : PPPK, PPPK Paruh Waktu, PNS dan ASN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam sistem kepegawaian di Indonesia dan untuk Untuk mengetahui implikasi hukum kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa:Pertama, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, namun hingga saat ini belum memiliki pengaturan yang jelas dan menyeluruh dalam peraturan perundang-undangan. Aspek-aspek penting seperti rekrutmen, jam kerja, hak atas jaminan sosial, jenjang karier, serta mekanisme pengakhiran hubungan kerja belum diatur secara spesifik, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan kelemahan posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dibandingkan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam sistem kepegawaian negara.Hasil penelitian yang Kedua, Ketidakjelasan pengaturan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam sistem hukum kepegawaian, khususnya ketiadaan norma yang mengatur status, hak, kewajiban, dan mekanisme hubungan kerja, menimbulkan implikasi hukum yang serius berupa ketidakpastian hukum dan lemahnya perlindungan hak-hak dasar pegawai,khususnya bila dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu.Meskipun keberadaannya diakui dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Ketidakjelasan ini membuka celah terjadinya perlakuan yang timpang dalam hubungan kerja, pengakhiran kontrak, hingga akses terhadap hak-hak dasar pegawai, yang pada akhirnya dapat mengganggu konsistensi sistem administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta melemahkan akuntabilitas dan profesionalisme birokrasi.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI