DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | ANALISIS YURIDIS TANAH ADAT DAYAK PUJON KABUPATEN KAPUAS KALIMANTAN TENGAH | |
| PENGARANG | : | SYAHRIYAN A. IJAM | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-09-05 |
Syahriyan A. Ijam. 2024. Analisis Yuridis Tanah Adat Dayak Pujon Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah. Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,JurusanPendidikanIlmuPengetahuanSosial(IPS)FKIP Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing (1) Dr. Drs. H. Harpani, MH.
KataKunci:Yuridistanahadat,regulasiPerda.
Masalah pokok dari penelitian ini adalah mengakui hak atas tanah adat, implementasinya masihbelumoptimal.Banyakperaturanyangditerbitkan,namun belum terlihat keberhasilan dari harapan tersebut secara utuh. Diperlukan upaya yang lebih kuat dalam menjalankan implementasi perlindungan hukum terhadap tanah adat, meskipun telah ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang PeraturanDasarPokok-PokokAgrariayangmengaturhakatastanah,namunmasih terdapatkekurangandalammenjaminkepastianhukumperlindunganhakatastanah adat. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui regulasi Peraturan Daerah yang mengatur tentang tanah adat Dayak di Kalimantan Tengah dan mengidentifikasi kendala dalam penerapan perlindungan hukum terhadap tanah adat Dayak.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif menggunakan jenis penelitian deskriptif. Subjek dalam penelitian ini adalah kepala adat. Prosedur pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasilpenelitianyangdidapatdari(1)BerdasarkanUndang-UndangDasar NegaraRepublikIndonesiaPasal18BTahun1945,yangdiaturdalamundang- undang, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-UndangNomor21Tahun2016danUUNo.41Tahun1999tentang PerlindunganHutan.PeraturanMenteriAgrariadanTataRuang/KepalaBadan PertanahanNasionalNomor 18Tahun2019tentangPenatausahaanHakUlayat MasyarakatHukumAdatmenyederhanakanprosespengakuandanpendaftaran tanah adat. Menunjukkan bahwa hak ulayat masyarakat adat Dayak di Desa Pujon diakui dandilindungi olehhukum positifdi Indonesia.(2)Kendala dalam regulasi pemerintah daerah masih kurangnya pengetahuan masyarakat adat Dayak Pujontentang hak-hak mereka,lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran hak ulayatmasyarakatadat,adaregulasilainyangmenegasikanprinsiptersebut,misalnya yangmengakuikeberadaanhutanadat,akantetapiUUtersebutmenempatkanhutan adatsebagaibagiandarihutannegara.Konflikkepentinganantaramasyarakatadat Dayak Pujon dengan pihak-pihak lain seperti investor, perlindungan hak adat dari hukumyangmengakuihakatastanahadat,implementasinyamasihbelumoptimal.
PemerintahDaerahdalamPerdamemberikanpeningkatankepastianhukum terkait tanah adat Dayak, termasuk dengan memperjelas status hukum, meningkatkan pengakuan hukum, dan mengembangkan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI