DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENANDATANGANAN PARA PIHAK SECARA BERSAMA-SAMA DALAM PEMBUATAN AKTA NOTARIS
PENGARANG:ZAINAL ABIDIN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-09-08


Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik yang bertujuan memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan ketertiban dalam masyarakat. Salah satu kewajiban penting dalam pembuatan akta autentik adalah penandatanganan akta oleh para pihak secara bersama-sama di hadapan Notaris dan saksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya penandatanganan akta secara bersama-sama serta meneliti implikasi hukum apabila salah satu pihak tidak menandatangani akta pada waktu yang sama. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan studi pustaka.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penandatanganan secara bersama-sama merupakan syarat formal yang mutlak untuk menjaga keautentikan akta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), khususnya Pasal 16 ayat (1) huruf m dan Pasal 44. Ketidakhadiran salah satu pihak saat penandatanganan menyebabkan akta kehilangan kekuatan autentiknya dan hanya memiliki kekuatan sebagai akta di bawah tangan. Hal ini berdampak pada berkurangnya nilai pembuktian dan potensi batal demi hukum. Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat menimbulkan sanksi administratif, perdata, maupun kode etik terhadap Notaris. Penelitian ini menekankan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan Notaris terhadap prosedur hukum agar dapat menjamin akta yang dibuat memiliki kekuatan hukum yang sempurna serta melindungi semua pihak yang berkepentingan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI