DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KELALAIAN PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH
PENGARANG:THASA SALSABILA SOFI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-09-10


ABSTRAK

Oleh:

Thasa Salsabila Sofi ,  Dr. Djoni S. Gozali 

Magister Kenotariatan, Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Indonesia

 

ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dan akibat dari kelalaian PPAT dalam pembuatan akta jual beli tanah. Tujuan ini mencakup beberapa aspek penting. Pertama, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengkategorikan berbagai jenis kelalaian yang umum terjadi dalam praktik pembuatan akta. Dengan memahami jenis-jenis kelalaian tersebut, diharapkan dapat ditemukan solusi yang tepat untuk mencegah terjadinya kesalahan yang sama di masa mendatang. penelitian ini akan mengeksplorasi dampak hukum dari kelalaian PPAT, baik bagi PPAT itu sendiri maupun bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. Hal ini mencakup analisis terhadap konsekuensi hukum, seperti sanksi administratif dan perdata, serta bagaimana kelalaian tersebut dapat merugikan pembeli, penjual, dan pihak ketiga yang mungkin terlibat. Dengan demikian, hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi PPAT untuk lebih berhatihati dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya. Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan pejabat umum yang bertugas untuk melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta otentik sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Satuan Rumah Susun. Menurut Boedi Harsono, “pejabat umum” itu adalah orang yang diangkat oleh Instansi yang berwenang, dengan tugas melayani masyarakat umum dibidang.

 

Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Akta Jual Beli

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI