DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Atas Kebocoran Data Pribadi Nasabah Oleh Pegawai Bank | |
| PENGARANG | : | Dyta Artamevia Putri Larisya | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-09-10 |
Kata Kunci : Data Pribadi, Korporasi, Perbankan, Pertanggungjawaban Pidana, Vicarious Liability.
Kebocoran data pribadi oleh pegawai bank merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas privasi dan mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal lembaga perbankan. Data yang semestinya dijaga sering kali disalahgunakan dalam lingkup kerja, menimbulkan kerugian bagi nasabah. Dalam hukum pidana modern, korporasi tidak lagi dipandang sebagai entitas pasif, melainkan dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti lalai secara struktural, terutama karena pembiaran, kegagalan pencegahan, atau tidak adanya sistem kontrol yang memadai.
Dari hasil penelitian ini dapat ditarik dua kesimpulan. Pertama, bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi atas kebocoran data pribadi yang dilakukan oleh pegawai bank berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menunjukkan bahwa bank sebagai Pengendali Data wajib menjaga keamanan data yang diproses. Jika pegawai membocorkan data dalam lingkup kerjanya, dan bank lalai mengawasi, maka pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan pada bank. Anak perusahaan seperti AXA Mandiri juga dapat dimintai pertanggungjawaban jika turut memproses data secara lalai. Kedua, asas vicarious liability relevan diterapkan untuk menentukan kapan korporasi turut bertanggung jawab atas perbuatan pegawainya. Jika pegawai bertindak dalam tugasnya dan terjadi kelalaian pengawasan, maka dapat dikenakan dual liability. Direksi juga dapat dimintai pertanggungjawaban bila pelanggaran terjadi karena lemahnya kebijakan perlindungan data. Berdasarkan Pasal 48 UU No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 116 UU LH, terdapat indikator normatif yang dapat digunakan untuk menilai tanggung jawab pidana korporasi.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI