DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEDOMAN PEMIDANAAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
PENGARANG:MUHAMMAD TAUFIQURRAHMAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-09-15


Sistem peradilan pidana anak di Indonesia mengatur bahwa anak yang berkonflik 

dengan hukum harus diperlakukan berbeda dari orang dewasa. Undang-Undang 

Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) 

menekankan pentingnya pendekatan yang mengutamakan rehabilitasi dan keadilan 

restoratif dalam penanganan kasus anak pelaku tindak pidana, termasuk 

pembunuhan. Namun, implementasi pedoman pemidanaan bagi anak yang 

melakukan tindak pidana pembunuhan masih menghadapi berbagai kendala, seperti 

dominasi pendekatan represif, keterbatasan fasilitas rehabilitasi, serta persepsi 

negatif dari masyarakat terhadap pelaku anak.

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pedoman pemidanaan bagi 

anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan, mengidentifikasi hambatan 

dalam penerapannya, serta mengeksplorasi kemungkinan penerapan pendekatan 

restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak. Penelitian ini menggunakan 

metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU SPPA telah mengatur 

pemidanaan anak dengan menekankan rehabilitasi, dalam praktiknya hakim masih 

cenderung menjatuhkan hukuman penjara tanpa mempertimbangkan pendekatan 

alternatif yang lebih konstruktif. Selain itu, keterbatasan fasilitas rehabilitasi dan 

kurangnya pemahaman aparat hukum serta masyarakat terhadap konsep restorative 

justice turut menjadi hambatan dalam penerapan pemidanaan berbasis rehabilitasi 

bagi anak pelaku tindak pidana pembunuhan.

Sebagai rekomendasi, penelitian ini menyarankan agar pemerintah dan lembaga 

terkait meningkatkan implementasi keadilan restoratif, memperkuat fasilitas 

rehabilitasi, serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai 

pentingnya perlakuan khusus terhadap anak dalam sistem peradilan pidana. Dengan 

demikian, anak yang melakukan tindak pidana berat dapat memperoleh kesempatan 

untuk memperbaiki diri dan kembali berintegrasi dengan masyarakat secara positif.

Kata Kunci: Pemidanaan anak, tindak pidana pembunuhan, sistem peradilan 

pidana anak, rehabilitasi, keadilan restoratif.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI