DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PEDOMAN PEMIDANAAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD TAUFIQURRAHMAN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-09-15 |
Sistem peradilan pidana anak di Indonesia mengatur bahwa anak yang berkonflik
dengan hukum harus diperlakukan berbeda dari orang dewasa. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)
menekankan pentingnya pendekatan yang mengutamakan rehabilitasi dan keadilan
restoratif dalam penanganan kasus anak pelaku tindak pidana, termasuk
pembunuhan. Namun, implementasi pedoman pemidanaan bagi anak yang
melakukan tindak pidana pembunuhan masih menghadapi berbagai kendala, seperti
dominasi pendekatan represif, keterbatasan fasilitas rehabilitasi, serta persepsi
negatif dari masyarakat terhadap pelaku anak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pedoman pemidanaan bagi
anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan, mengidentifikasi hambatan
dalam penerapannya, serta mengeksplorasi kemungkinan penerapan pendekatan
restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak. Penelitian ini menggunakan
metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU SPPA telah mengatur
pemidanaan anak dengan menekankan rehabilitasi, dalam praktiknya hakim masih
cenderung menjatuhkan hukuman penjara tanpa mempertimbangkan pendekatan
alternatif yang lebih konstruktif. Selain itu, keterbatasan fasilitas rehabilitasi dan
kurangnya pemahaman aparat hukum serta masyarakat terhadap konsep restorative
justice turut menjadi hambatan dalam penerapan pemidanaan berbasis rehabilitasi
bagi anak pelaku tindak pidana pembunuhan.
Sebagai rekomendasi, penelitian ini menyarankan agar pemerintah dan lembaga
terkait meningkatkan implementasi keadilan restoratif, memperkuat fasilitas
rehabilitasi, serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai
pentingnya perlakuan khusus terhadap anak dalam sistem peradilan pidana. Dengan
demikian, anak yang melakukan tindak pidana berat dapat memperoleh kesempatan
untuk memperbaiki diri dan kembali berintegrasi dengan masyarakat secara positif.
Kata Kunci: Pemidanaan anak, tindak pidana pembunuhan, sistem peradilan
pidana anak, rehabilitasi, keadilan restoratif.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI